Transformasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu kini memasuki babak baru. Tidak lagi sekadar menjadi pusat layanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu saat ini bergerak lebih luas dengan mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Konsep ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Enam bidang SPM yang menjadi lingkup pelayanan Posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum Linmas), serta sosial. Setiap bidang memiliki peran penting yang diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) agar layanan tetap terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada bidang pendidikan, Posyandu tidak hanya memberi penyuluhan pentingnya sekolah bagi anak, tetapi juga mendorong akses yang lebih baik terhadap fasilitas pendidikan. Bidang kesehatan tetap menjadi tulang punggung pelayanan, seperti imunisasi, pemeriksaan tumbuh kembang, hingga edukasi gizi keluarga.
Sementara itu, bidang pekerjaan umum hadir melalui kegiatan pemeliharaan infrastruktur sederhana di lingkungan sekitar, termasuk kebersihan dan fasilitas umum. Di sisi lain, perumahan rakyat difokuskan untuk membantu masyarakat mewujudkan hunian yang layak, melalui program perbaikan rumah hingga penyuluhan tata ruang.
Tak kalah penting, bidang ketenteraman dan ketertiban umum menekankan pada kesadaran menjaga keamanan lingkungan. Bentuknya bisa berupa sosialisasi, pembentukan pos kamling, hingga kerja sama dengan aparat keamanan. Sedangkan pada bidang sosial, Posyandu hadir untuk memberikan pendampingan dan bantuan bagi warga yang membutuhkan, termasuk penguatan kegiatan sosial berbasis komunitas.
Kehadiran Posyandu 6 SPM ini mencerminkan perubahan paradigma layanan publik di tingkat desa. Posyandu tidak lagi dipandang sebatas urusan kesehatan, melainkan wadah integrasi pelayanan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif warga, konsep ini diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai pusat pelayanan dasar yang berdaya dan berkeadilan (Korespondensi : J. Windhandini).
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...