Penadaran (19/08/2025) Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru ini menjadi pijakan penting bagi penguatan tata kelola desa, terutama dalam menegaskan kembali tugas dan wewenang kepala desa sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di tingkat desa.
Kepala desa dalam undang-undang tersebut memiliki empat tugas pokok yaitu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa. Tugas ini dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan menciptakan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Kepala desa juga memiliki 15 wewenang strategis yang memperkuat posisinya. Beberapa di antaranya meliputi memimpin jalannya pemerintahan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota, menetapkan peraturan desa, mengesahkan APBDes, serta mengelola keuangan dan aset desa. Selain itu, kepala desa berperan penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat, mendorong perekonomian desa, hingga mengembangkan sumber pendapatan desa yang berkelanjutan.
Dari aspek sosial budaya, kepala desa didorong untuk mengembangkan kehidupan sosial, memanfaatkan teknologi tepat guna, serta mengoordinasikan pembangunan secara partisipatif. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga turut berkontribusi dalam setiap tahapannya.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini semakin mempertegas posisi kepala desa sebagai representasi resmi desa dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.
Sebagai pelaksana tugas, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Masing-masing unsur memiliki peran spesifik, mulai dari tata usaha, pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga layanan teknis pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan publik.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap kepala desa mampu memimpin lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi sekaligus mendukung pembangunan. Sinergi ini diyakini akan menjadi kunci tercapainya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...