Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

Penadaran (19/08/2025) Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru ini menjadi pijakan penting bagi penguatan tata kelola desa, terutama dalam menegaskan kembali tugas dan wewenang kepala desa sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di tingkat desa.

Kepala desa dalam undang-undang tersebut memiliki empat tugas pokok yaitu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa. Tugas ini dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan menciptakan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Kepala desa juga memiliki 15 wewenang strategis yang memperkuat posisinya. Beberapa di antaranya meliputi memimpin jalannya pemerintahan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota, menetapkan peraturan desa, mengesahkan APBDes, serta mengelola keuangan dan aset desa. Selain itu, kepala desa berperan penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat, mendorong perekonomian desa, hingga mengembangkan sumber pendapatan desa yang berkelanjutan.

Dari aspek sosial budaya, kepala desa didorong untuk mengembangkan kehidupan sosial, memanfaatkan teknologi tepat guna, serta mengoordinasikan pembangunan secara partisipatif. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga turut berkontribusi dalam setiap tahapannya.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini semakin mempertegas posisi kepala desa sebagai representasi resmi desa dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

Sebagai pelaksana tugas, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Masing-masing unsur memiliki peran spesifik, mulai dari tata usaha, pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga layanan teknis pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan publik.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap kepala desa mampu memimpin lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi sekaligus mendukung pembangunan. Sinergi ini diyakini akan menjadi kunci tercapainya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

Penadaran (19/08/2025) Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru ini menjadi pijakan penting bagi penguatan tata kelola desa, terutama dalam menegaskan kembali tugas dan wewenang kepala desa sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di tingkat desa.

Kepala desa dalam undang-undang tersebut memiliki empat tugas pokok yaitu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa. Tugas ini dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan menciptakan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Kepala desa juga memiliki 15 wewenang strategis yang memperkuat posisinya. Beberapa di antaranya meliputi memimpin jalannya pemerintahan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota, menetapkan peraturan desa, mengesahkan APBDes, serta mengelola keuangan dan aset desa. Selain itu, kepala desa berperan penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat, mendorong perekonomian desa, hingga mengembangkan sumber pendapatan desa yang berkelanjutan.

Dari aspek sosial budaya, kepala desa didorong untuk mengembangkan kehidupan sosial, memanfaatkan teknologi tepat guna, serta mengoordinasikan pembangunan secara partisipatif. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga turut berkontribusi dalam setiap tahapannya.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini semakin mempertegas posisi kepala desa sebagai representasi resmi desa dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

Sebagai pelaksana tugas, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Masing-masing unsur memiliki peran spesifik, mulai dari tata usaha, pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga layanan teknis pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan publik.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap kepala desa mampu memimpin lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi sekaligus mendukung pembangunan. Sinergi ini diyakini akan menjadi kunci tercapainya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%