Desa Penadaran, Grobogan, Kepala desa dan perangkat desa di Desa Penadaran serta desa-desa lain di Kabupaten Grobogan diwajibkan mengenakan pakaian dinas khas daerah atau pakaian adat Kabupaten Grobogan setiap tanggal empat setiap bulannya. Kewajiban ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peraturan tersebut tidak hanya mengatur soal kewajiban mengenakan pakaian adat, tetapi juga menjabarkan desain dan model pakaian adat yang harus dipakai oleh kepala desa dan perangkat desa, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal Kabupaten Grobogan melalui pakaian resmi yang dikenakan pada setiap kegiatan pemerintahan desa.
Bagi kepala desa dan perangkat desa laki-laki, desain pakaian adat yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup beberapa elemen khas yang merepresentasikan tradisi lokal. Mereka diwajibkan mengenakan ikat kepala berwarna hitam bercorak, pakaian tanpa kerah berwarna hitam polos, serta dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Celana yang digunakan bermodel komprang berwarna hitam polos, dan alas kaki berupa sandal dari bahan kulit. Keseluruhan pakaian ini menggambarkan pakaian petani Grobogan pada zaman dulu, yang merefleksikan kehidupan masyarakat agraris dan tradisi lokal yang kental.
Sementara itu, bagi kepala desa dan perangkat desa perempuan, desain pakaian adat yang ditentukan juga sarat dengan nilai budaya dan sejarah. Mereka menggunakan jilbab berwarna merah marun, pakaian model kartinian berbahan katun berwarna hitam polos yang dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Bawahan berupa kain jarik dengan motif corak bebas dan warna coklat serta sandal model selop berwarna hitam melengkapi busana resmi ini. Model pakaian ini menggambarkan keseharian perempuan Grobogan di masa lalu, menunjukkan sisi kelembutan dan kearifan lokal yang tertanam dalam budaya masyarakat setempat.
Pakaian dinas khas daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai seragam resmi dalam pemerintahan desa, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan atas warisan budaya Grobogan yang terus dijaga kelestariannya. Dengan menggunakan pakaian adat ini secara rutin setiap tanggal empat, kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghargai dan melestarikan budaya lokal.
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...