Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Setiap Tanggal Empat, Kepala Desa dan Perangkat Desa Penadaran Kenakan Pakaian Adat

Desa Penadaran, Grobogan, Kepala desa dan perangkat desa di Desa Penadaran serta desa-desa lain di Kabupaten Grobogan diwajibkan mengenakan pakaian dinas khas daerah atau pakaian adat Kabupaten Grobogan setiap tanggal empat setiap bulannya. Kewajiban ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan tersebut tidak hanya mengatur soal kewajiban mengenakan pakaian adat, tetapi juga menjabarkan desain dan model pakaian adat yang harus dipakai oleh kepala desa dan perangkat desa, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal Kabupaten Grobogan melalui pakaian resmi yang dikenakan pada setiap kegiatan pemerintahan desa.

Bagi kepala desa dan perangkat desa laki-laki, desain pakaian adat yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup beberapa elemen khas yang merepresentasikan tradisi lokal. Mereka diwajibkan mengenakan ikat kepala berwarna hitam bercorak, pakaian tanpa kerah berwarna hitam polos, serta dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Celana yang digunakan bermodel komprang berwarna hitam polos, dan alas kaki berupa sandal dari bahan kulit. Keseluruhan pakaian ini menggambarkan pakaian petani Grobogan pada zaman dulu, yang merefleksikan kehidupan masyarakat agraris dan tradisi lokal yang kental.

Sementara itu, bagi kepala desa dan perangkat desa perempuan, desain pakaian adat yang ditentukan juga sarat dengan nilai budaya dan sejarah. Mereka menggunakan jilbab berwarna merah marun, pakaian model kartinian berbahan katun berwarna hitam polos yang dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Bawahan berupa kain jarik dengan motif corak bebas dan warna coklat serta sandal model selop berwarna hitam melengkapi busana resmi ini. Model pakaian ini menggambarkan keseharian perempuan Grobogan di masa lalu, menunjukkan sisi kelembutan dan kearifan lokal yang tertanam dalam budaya masyarakat setempat.

Pakaian dinas khas daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai seragam resmi dalam pemerintahan desa, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan atas warisan budaya Grobogan yang terus dijaga kelestariannya. Dengan menggunakan pakaian adat ini secara rutin setiap tanggal empat, kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghargai dan melestarikan budaya lokal.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Setiap Tanggal Empat, Kepala Desa dan Perangkat Desa Penadaran Kenakan Pakaian Adat

Desa Penadaran, Grobogan, Kepala desa dan perangkat desa di Desa Penadaran serta desa-desa lain di Kabupaten Grobogan diwajibkan mengenakan pakaian dinas khas daerah atau pakaian adat Kabupaten Grobogan setiap tanggal empat setiap bulannya. Kewajiban ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan tersebut tidak hanya mengatur soal kewajiban mengenakan pakaian adat, tetapi juga menjabarkan desain dan model pakaian adat yang harus dipakai oleh kepala desa dan perangkat desa, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal Kabupaten Grobogan melalui pakaian resmi yang dikenakan pada setiap kegiatan pemerintahan desa.

Bagi kepala desa dan perangkat desa laki-laki, desain pakaian adat yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup beberapa elemen khas yang merepresentasikan tradisi lokal. Mereka diwajibkan mengenakan ikat kepala berwarna hitam bercorak, pakaian tanpa kerah berwarna hitam polos, serta dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Celana yang digunakan bermodel komprang berwarna hitam polos, dan alas kaki berupa sandal dari bahan kulit. Keseluruhan pakaian ini menggambarkan pakaian petani Grobogan pada zaman dulu, yang merefleksikan kehidupan masyarakat agraris dan tradisi lokal yang kental.

Sementara itu, bagi kepala desa dan perangkat desa perempuan, desain pakaian adat yang ditentukan juga sarat dengan nilai budaya dan sejarah. Mereka menggunakan jilbab berwarna merah marun, pakaian model kartinian berbahan katun berwarna hitam polos yang dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Bawahan berupa kain jarik dengan motif corak bebas dan warna coklat serta sandal model selop berwarna hitam melengkapi busana resmi ini. Model pakaian ini menggambarkan keseharian perempuan Grobogan di masa lalu, menunjukkan sisi kelembutan dan kearifan lokal yang tertanam dalam budaya masyarakat setempat.

Pakaian dinas khas daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai seragam resmi dalam pemerintahan desa, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan atas warisan budaya Grobogan yang terus dijaga kelestariannya. Dengan menggunakan pakaian adat ini secara rutin setiap tanggal empat, kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghargai dan melestarikan budaya lokal.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%