Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Seragam KORPRI, Pakain Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Tanggal 17 setiap bulan

Penadaran (17/09/2025) Setiap tanggal 17, Kepala Desa dan perangkat desa diwajibkan mengenakan seragam KORPRI sebagai pakaian dinas. Apabila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur, maka pemakaian seragam dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. Hal ini tampak pada rabu (17/09/2025), ketika Kepala Desa beserta perangkat Desa Penadaran mengenakan seragam KORPRI sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penggunaan seragam KORPRI bagi aparatur desa mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 disebutkan bahwa anggota KORPRI terdiri dari tiga kategori, yakni anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN dan BUMD, pegawai badan hukum milik negara atau pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat maupun daerah, serta aparatur pemerintah desa. Hal ini menegaskan bahwa perangkat desa merupakan bagian dari keanggotaan KORPRI sehingga berkewajiban mengenakan seragam KORPRI sebagai salah satu pakaian dinas resmi.

Sementara itu, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 lebih mempertegas aturan pemakaian seragam KORPRI di lingkungan pemerintahan desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa batik KORPRI dipakai setiap tanggal 17 setiap bulan serta pada hari besar nasional yang diperingati dengan upacara bendera.

Pemakaian seragam KORPRI bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi juga simbol kebersamaan, identitas, serta wujud pengabdian aparatur pemerintah, termasuk perangkat desa. Melalui aturan ini, diharapkan terwujud profesionalitas dan keseragaman aparatur desa dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (Korespondensi : J.Windhandini  )

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Seragam KORPRI, Pakain Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Tanggal 17 setiap bulan

Penadaran (17/09/2025) Setiap tanggal 17, Kepala Desa dan perangkat desa diwajibkan mengenakan seragam KORPRI sebagai pakaian dinas. Apabila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur, maka pemakaian seragam dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. Hal ini tampak pada rabu (17/09/2025), ketika Kepala Desa beserta perangkat Desa Penadaran mengenakan seragam KORPRI sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penggunaan seragam KORPRI bagi aparatur desa mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 disebutkan bahwa anggota KORPRI terdiri dari tiga kategori, yakni anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN dan BUMD, pegawai badan hukum milik negara atau pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat maupun daerah, serta aparatur pemerintah desa. Hal ini menegaskan bahwa perangkat desa merupakan bagian dari keanggotaan KORPRI sehingga berkewajiban mengenakan seragam KORPRI sebagai salah satu pakaian dinas resmi.

Sementara itu, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 lebih mempertegas aturan pemakaian seragam KORPRI di lingkungan pemerintahan desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa batik KORPRI dipakai setiap tanggal 17 setiap bulan serta pada hari besar nasional yang diperingati dengan upacara bendera.

Pemakaian seragam KORPRI bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi juga simbol kebersamaan, identitas, serta wujud pengabdian aparatur pemerintah, termasuk perangkat desa. Melalui aturan ini, diharapkan terwujud profesionalitas dan keseragaman aparatur desa dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (Korespondensi : J.Windhandini  )

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%