Pemdes Penadaran melalui Kasi Pemerintahan Mimit Nia Satitik, S.E. mengikuti Sosialisasi Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan oleh Dispendukcapil Kab. Grobogan. Kegiatan di laksanakan di Aula Lt.2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan pada Rabu, 7 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan sosialisasi mengundang 2 PRD Desa untuk setiap kecamatan se-kab. Grobogan, Pokja I Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan se-Kab. Grobogan dan 4 Kepala SLB yaitu SLB Negeri Grobogan kec. Karangrayung, SLB YPLB Danyang kec. Purwodadi dan SLB PGRI Purwodadi.
Dalam kegiatan ini Kepala Dispendukcapil Kab. Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos, MM kepada para hadirin menyampaikan tentang pentingnya data kependudukan tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Data kependudukan dibutuhkan dan digunakan untuk berbagai peristiwa.
Masyarakat perlu kesadaran tentang pentingnya memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK). Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan IKD (Identitas Kependudukan Digital). Kepemilikan IKD oleh warga masyarakat mempermudah untuk mengurus data kependudukan atau melakukan perubahan atau pindah tidak harus datang ke kantor desa, kantor kecamatan, dukcapil. cukup dengan HP dimanapun dan kapanpun.
Narasumber lainya kepada para hadirin menyampaikan tentang masih banyaknya warga masyarakat penyandang disabilitas yang belum memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) atau NIK tidak aktif. Warga masyarakt tersebut antara lain terdiri atas lansia, transgender, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Jalanan.
Dispendukcapil Kab. Grobogan memiliki berbagai inovasi dalam pelayanan kependudukan yaitu pendaftaran online, Becak pintar, DIK VICA, ADM Desa, Simbah Super, mencari kekasihku, Dalang Perkasa, Pospakdhe, Pelayanan terintegrasi dan siapa Nona.
Ditambahkan bahwa terdapat 20 jenis dokumen yang diterbitkan oleh dispenduk capil kab. Grobogan yaiitu (1) Biodata penduduk (2) Kartu Keluarga (3) KTP-el (4) KIA (5) Suket Pindah (6) Suket Pindah Keluar Negeri (7) Suket Tempat Tinggal (8) Suket Lahir Mati (9) Suket Pembatalan Perkawinan (10) Suket Pengangkatan Anak (11) Suket Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia (13) Suket Pengganti Tanda Identitas (14) Suket Pencacatan Sipil (15) Akta kelahiran (16) Akta kematian (17) Akta Perkawinan (18) Akta Perceraian (19) Akta Pengakuan Anak (20) Akta Pengesahan Anak.
Kepala Bidang Pencacatan Sipil Dispendukcapil Kab. Grobogan Sukisno, S.Sos kepada para hadirin menyampaikan tentang pentingnya akta kematian bagi waraga yang telah meninggal dunia. Kewajiban bagi keluarga untuk melaporkan kematian keluarganya ke kantor desa
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...