Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Kegiatan Pembayaran Siltap, Tunjangan, Honorarium, dan Jaminan Sosial Bulan Oktober

Penadaran (15/10/2025) Pemerintah Desa Penadaran kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan berupa pembayaran siltap (penghasilan tetap), tunjangan, honorarium, dan jaminan sosial bagi perangkat desa, anggota BPD serta pegawai desa. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Balai Desa Penadaran.

Pelaksana kegiatan anggaran (PKA) untuk pembayaran siltap dan tunjangan adalah Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, bersama Kaur Tata Usaha dan Umum, Nurhani. Keduanya bertanggung jawab memastikan seluruh proses administrasi dan teknis pembayaran berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Kegiatan pembayaran siltap dan tunjangan ini merupakan rutinitas bulanan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Penadaran sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban aparatur desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja perangkat desa dan lembaga desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kasi Pemerintahan menangani pembayaran yang meliputi: Siltap dan tunjangan bagi Kepala Desa serta seluruh perangkat desa; Tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Pembayaran iuran jaminan sosial bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta RT dan RW. Sementara itu, Kaur Tata Usaha dan Umum melaksanakan pembayaran honorarium bagi pegawai desa.

Seluruh proses pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Desa Penadaran untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam kegiatan ini digunakan dua aplikasi utama, yakni Siskeudes dan SIDI Desa. Melalui integrasi kedua aplikasi tersebut, Pemerintah Desa Penadaran dapat memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Desa Penadaran dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan perangkat serta lembaga desa (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.897.828.000,00
Realisasi:RP 1.629.866.953,00

85.88%

Belanja

Anggaran:Rp 1.695.289.429,00
Realisasi:RP 1.256.171.546,00

74.1%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -202.538.571,00
Realisasi:RP 13.061.429,00

-6.45%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 8.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 36.600.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 1.075.114.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 93.502.000,00
Realisasi:RP 68.717.000,00

73.49%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 531.612.000,00
Realisasi:RP 439.556.490,00

82.68%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 1.879.463,00

62.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 762.865.436,00
Realisasi:RP 565.870.555,00

74.18%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 806.627.000,00
Realisasi:RP 601.606.366,00

74.58%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 62.200.000,00
Realisasi:RP 44.440.000,00

71.45%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 4.100.000,00
Realisasi:RP 2.050.000,00

50%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 59.496.993,00
Realisasi:RP 42.204.625,00

70.94%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Kegiatan Pembayaran Siltap, Tunjangan, Honorarium, dan Jaminan Sosial Bulan Oktober

Penadaran (15/10/2025) Pemerintah Desa Penadaran kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan berupa pembayaran siltap (penghasilan tetap), tunjangan, honorarium, dan jaminan sosial bagi perangkat desa, anggota BPD serta pegawai desa. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Balai Desa Penadaran.

Pelaksana kegiatan anggaran (PKA) untuk pembayaran siltap dan tunjangan adalah Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, bersama Kaur Tata Usaha dan Umum, Nurhani. Keduanya bertanggung jawab memastikan seluruh proses administrasi dan teknis pembayaran berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Kegiatan pembayaran siltap dan tunjangan ini merupakan rutinitas bulanan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Penadaran sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban aparatur desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja perangkat desa dan lembaga desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Kasi Pemerintahan menangani pembayaran yang meliputi: Siltap dan tunjangan bagi Kepala Desa serta seluruh perangkat desa; Tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Pembayaran iuran jaminan sosial bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta RT dan RW. Sementara itu, Kaur Tata Usaha dan Umum melaksanakan pembayaran honorarium bagi pegawai desa.

Seluruh proses pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Desa Penadaran untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam kegiatan ini digunakan dua aplikasi utama, yakni Siskeudes dan SIDI Desa. Melalui integrasi kedua aplikasi tersebut, Pemerintah Desa Penadaran dapat memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Desa Penadaran dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan perangkat serta lembaga desa (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.897.828.000,00
Realisasi:RP 1.629.866.953,00

85.88%

Belanja

Anggaran:Rp 1.695.289.429,00
Realisasi:RP 1.256.171.546,00

74.1%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -202.538.571,00
Realisasi:RP 13.061.429,00

-6.45%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 8.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 36.600.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 1.075.114.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 93.502.000,00
Realisasi:RP 68.717.000,00

73.49%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 531.612.000,00
Realisasi:RP 439.556.490,00

82.68%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 1.879.463,00

62.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 762.865.436,00
Realisasi:RP 565.870.555,00

74.18%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 806.627.000,00
Realisasi:RP 601.606.366,00

74.58%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 62.200.000,00
Realisasi:RP 44.440.000,00

71.45%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 4.100.000,00
Realisasi:RP 2.050.000,00

50%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 59.496.993,00
Realisasi:RP 42.204.625,00

70.94%