Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Kajian Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Serta Penerapannya dalam Pengelolaan Aset Desa

Purwodadi ( 21/8/2025 ) Sekretaris Desa Penadaran melakukan kajian terkait pengelolaan aset desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan. Kajian ini dilakukan sebagai Upaya untuk mendalami implementasinya terhadap pengelolaan aset desa yang merupakan hal vital yang wajib dipahami oleh semua desa.

Herman Kusdharyanto, S.IP, M.Si (Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan) menjelaskan bahwa aset desa merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini sekaligus memperbarui aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Jadi di dalam pengelolaan dan pemanfaatannya tanah kas desa tidak bisa dipindahtangankan secara sepihak oleh Pemerintah Desa karena sudah diatur dalam perundangan yang berlaku.

Pengelolaan aset desa sendiri harus berlandaskan prinsip tertib administrasi, efisien dan efektif, transparan dan akuntabel, dan bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat. Dengan prinsip ini, setiap aset desa diharapkan tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa. Didalam pengelolaannya, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 juga menjelaskan sanksi administrative sampai dengan sanksi pidana bagi Kepala Desa ataupun Perangkat Desa yang terbukti melanggar ketentuan yang termuat dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 hadir sebagai panduan penting bagi desa dalam mengelola aset secara tertib, transparan, dan bermanfaat. Dengan penerapan yang baik, aset desa tidak hanya menjadi inventaris yang tercatat, tetapi juga sumber daya produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Kajian Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Serta Penerapannya dalam Pengelolaan Aset Desa

Purwodadi ( 21/8/2025 ) Sekretaris Desa Penadaran melakukan kajian terkait pengelolaan aset desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan. Kajian ini dilakukan sebagai Upaya untuk mendalami implementasinya terhadap pengelolaan aset desa yang merupakan hal vital yang wajib dipahami oleh semua desa.

Herman Kusdharyanto, S.IP, M.Si (Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan) menjelaskan bahwa aset desa merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini sekaligus memperbarui aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Jadi di dalam pengelolaan dan pemanfaatannya tanah kas desa tidak bisa dipindahtangankan secara sepihak oleh Pemerintah Desa karena sudah diatur dalam perundangan yang berlaku.

Pengelolaan aset desa sendiri harus berlandaskan prinsip tertib administrasi, efisien dan efektif, transparan dan akuntabel, dan bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat. Dengan prinsip ini, setiap aset desa diharapkan tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa. Didalam pengelolaannya, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 juga menjelaskan sanksi administrative sampai dengan sanksi pidana bagi Kepala Desa ataupun Perangkat Desa yang terbukti melanggar ketentuan yang termuat dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 hadir sebagai panduan penting bagi desa dalam mengelola aset secara tertib, transparan, dan bermanfaat. Dengan penerapan yang baik, aset desa tidak hanya menjadi inventaris yang tercatat, tetapi juga sumber daya produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%