Purwodadi ( 21/8/2025 ) Sekretaris Desa Penadaran melakukan kajian terkait pengelolaan aset desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan. Kajian ini dilakukan sebagai Upaya untuk mendalami implementasinya terhadap pengelolaan aset desa yang merupakan hal vital yang wajib dipahami oleh semua desa.
Herman Kusdharyanto, S.IP, M.Si (Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan) menjelaskan bahwa aset desa merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini sekaligus memperbarui aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Jadi di dalam pengelolaan dan pemanfaatannya tanah kas desa tidak bisa dipindahtangankan secara sepihak oleh Pemerintah Desa karena sudah diatur dalam perundangan yang berlaku.
Pengelolaan aset desa sendiri harus berlandaskan prinsip tertib administrasi, efisien dan efektif, transparan dan akuntabel, dan bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat. Dengan prinsip ini, setiap aset desa diharapkan tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa. Didalam pengelolaannya, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 juga menjelaskan sanksi administrative sampai dengan sanksi pidana bagi Kepala Desa ataupun Perangkat Desa yang terbukti melanggar ketentuan yang termuat dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 hadir sebagai panduan penting bagi desa dalam mengelola aset secara tertib, transparan, dan bermanfaat. Dengan penerapan yang baik, aset desa tidak hanya menjadi inventaris yang tercatat, tetapi juga sumber daya produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...