Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Sosialisasi Perbup Grobogan Nomor 38 Tahun 2025: Pemerintah Desa Diminta Tidak Spekulatif dalam Penyusunan APBDes 2026

Penadaran (22/10/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Master, Jalan Gajah Mada Nomor 10, Purwodadi ini dihadiri oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Grobogan, Inspektorat, para kepala desa, serta narasumber dari lingkungan Dispermasdes.

Dari Desa Penadaran, hadir Kepala Desa Penadaran Sholehaturidlo, S.E., M.H. yang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, S.H., menegaskan agar pemerintah desa tidak berspekulasi dalam menyusun APBDes 2026. Hal ini menanggapi adanya wacana penggunaan dana desa sebesar 30 persen untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, yang hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia mengimbau seluruh kepala desa agar menunggu regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian anggaran.

Sementara itu, A. Rifqi Samsul Huda, S.ST.P., M.M., selaku narasumber pertama, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana desa. Ia menjelaskan bahwa aset milik daerah tidak boleh dibiayai menggunakan dana desa, termasuk pembangunan atau perbaikan jalan yang berstatus milik pemerintah daerah. Rifqi juga meminta para camat untuk menegur kepala desa yang terlambat atau tidak disiplin dalam penyusunan maupun perubahan APBDes.

Narasumber kedua, Nunik Juwartanti, S.ST.P., M.H., memaparkan ruang lingkup Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2024, yang mencakup standar biaya umum, belanja makan-minum, perjalanan dinas, hingga honorarium. Adapun Muhammad Labib Kusuma Budi, S.E., sebagai narasumber ketiga, menjelaskan aspek teknis penggunaan Aplikasi SISKEUDES berdasarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2019. Ia juga menyampaikan adanya penambahan kode kegiatan baru seperti program AIDS, TBC, dan Malaria (ATM), serta Lampu Penerang Jalan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dispermasdes Grobogan berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami pedoman penyusunan APBDes 2026 secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara diakhiri dengan sesi ramah tamah antara peserta dan panitia pelaksana.

(Korespondensi: Sholehaturidlo)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.897.828.000,00
Realisasi:RP 1.629.866.953,00

85.88%

Belanja

Anggaran:Rp 1.695.289.429,00
Realisasi:RP 1.256.171.546,00

74.1%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -202.538.571,00
Realisasi:RP 13.061.429,00

-6.45%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 8.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 36.600.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 1.075.114.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 93.502.000,00
Realisasi:RP 68.717.000,00

73.49%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 531.612.000,00
Realisasi:RP 439.556.490,00

82.68%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 1.879.463,00

62.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 762.865.436,00
Realisasi:RP 565.870.555,00

74.18%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 806.627.000,00
Realisasi:RP 601.606.366,00

74.58%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 62.200.000,00
Realisasi:RP 44.440.000,00

71.45%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 4.100.000,00
Realisasi:RP 2.050.000,00

50%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 59.496.993,00
Realisasi:RP 42.204.625,00

70.94%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Sosialisasi Perbup Grobogan Nomor 38 Tahun 2025: Pemerintah Desa Diminta Tidak Spekulatif dalam Penyusunan APBDes 2026

Penadaran (22/10/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Master, Jalan Gajah Mada Nomor 10, Purwodadi ini dihadiri oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Grobogan, Inspektorat, para kepala desa, serta narasumber dari lingkungan Dispermasdes.

Dari Desa Penadaran, hadir Kepala Desa Penadaran Sholehaturidlo, S.E., M.H. yang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, S.H., menegaskan agar pemerintah desa tidak berspekulasi dalam menyusun APBDes 2026. Hal ini menanggapi adanya wacana penggunaan dana desa sebesar 30 persen untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, yang hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia mengimbau seluruh kepala desa agar menunggu regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian anggaran.

Sementara itu, A. Rifqi Samsul Huda, S.ST.P., M.M., selaku narasumber pertama, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana desa. Ia menjelaskan bahwa aset milik daerah tidak boleh dibiayai menggunakan dana desa, termasuk pembangunan atau perbaikan jalan yang berstatus milik pemerintah daerah. Rifqi juga meminta para camat untuk menegur kepala desa yang terlambat atau tidak disiplin dalam penyusunan maupun perubahan APBDes.

Narasumber kedua, Nunik Juwartanti, S.ST.P., M.H., memaparkan ruang lingkup Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2024, yang mencakup standar biaya umum, belanja makan-minum, perjalanan dinas, hingga honorarium. Adapun Muhammad Labib Kusuma Budi, S.E., sebagai narasumber ketiga, menjelaskan aspek teknis penggunaan Aplikasi SISKEUDES berdasarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2019. Ia juga menyampaikan adanya penambahan kode kegiatan baru seperti program AIDS, TBC, dan Malaria (ATM), serta Lampu Penerang Jalan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dispermasdes Grobogan berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami pedoman penyusunan APBDes 2026 secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara diakhiri dengan sesi ramah tamah antara peserta dan panitia pelaksana.

(Korespondensi: Sholehaturidlo)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.897.828.000,00
Realisasi:RP 1.629.866.953,00

85.88%

Belanja

Anggaran:Rp 1.695.289.429,00
Realisasi:RP 1.256.171.546,00

74.1%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -202.538.571,00
Realisasi:RP 13.061.429,00

-6.45%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 8.000.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 36.600.000,00

100%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 1.075.114.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 93.502.000,00
Realisasi:RP 68.717.000,00

73.49%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 531.612.000,00
Realisasi:RP 439.556.490,00

82.68%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 1.879.463,00

62.65%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 762.865.436,00
Realisasi:RP 565.870.555,00

74.18%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 806.627.000,00
Realisasi:RP 601.606.366,00

74.58%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 62.200.000,00
Realisasi:RP 44.440.000,00

71.45%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 4.100.000,00
Realisasi:RP 2.050.000,00

50%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 59.496.993,00
Realisasi:RP 42.204.625,00

70.94%