Penadaran (22/10/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Master, Jalan Gajah Mada Nomor 10, Purwodadi ini dihadiri oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Grobogan, Inspektorat, para kepala desa, serta narasumber dari lingkungan Dispermasdes.
Dari Desa Penadaran, hadir Kepala Desa Penadaran Sholehaturidlo, S.E., M.H. yang turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, S.H., menegaskan agar pemerintah desa tidak berspekulasi dalam menyusun APBDes 2026. Hal ini menanggapi adanya wacana penggunaan dana desa sebesar 30 persen untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, yang hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia mengimbau seluruh kepala desa agar menunggu regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian anggaran.
Sementara itu, A. Rifqi Samsul Huda, S.ST.P., M.M., selaku narasumber pertama, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana desa. Ia menjelaskan bahwa aset milik daerah tidak boleh dibiayai menggunakan dana desa, termasuk pembangunan atau perbaikan jalan yang berstatus milik pemerintah daerah. Rifqi juga meminta para camat untuk menegur kepala desa yang terlambat atau tidak disiplin dalam penyusunan maupun perubahan APBDes.
Narasumber kedua, Nunik Juwartanti, S.ST.P., M.H., memaparkan ruang lingkup Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2024, yang mencakup standar biaya umum, belanja makan-minum, perjalanan dinas, hingga honorarium. Adapun Muhammad Labib Kusuma Budi, S.E., sebagai narasumber ketiga, menjelaskan aspek teknis penggunaan Aplikasi SISKEUDES berdasarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2019. Ia juga menyampaikan adanya penambahan kode kegiatan baru seperti program AIDS, TBC, dan Malaria (ATM), serta Lampu Penerang Jalan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dispermasdes Grobogan berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami pedoman penyusunan APBDes 2026 secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara diakhiri dengan sesi ramah tamah antara peserta dan panitia pelaksana.
(Korespondensi: Sholehaturidlo)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...