Penadaran (20/08/2025) Pemerintah Desa Penadaran secara rutin setiap bulan menyalurkan tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis lembaga tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini berada di bawah koordinasi Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, S.E., yang memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan jabatan masing-masing, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, hingga Anggota BPD. Penyaluran tunjangan di Desa Penadaran sepenuhnya dilakukan melalui sistem pembayaran non-tunai dengan metode transfer langsung ke rekening masing-masing.
Menurut Mimit Nia Satitik, S.E., sistem non-tunai dipilih untuk menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih modern, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan transfer langsung, anggota BPD bisa menerima tunjangan tepat waktu tanpa harus menunggu pencairan manual. Selain itu, sistem ini juga menjadi bukti transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan,” jelasnya.
Penyediaan tunjangan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi BPD dalam perumusan kebijakan, perencanaan, dan pengawasan jalannya pemerintahan desa. Kedua, untuk mendukung kelancaran tugas BPD dalam mengawal pembangunan desa. Ketiga, sebagai motivasi agar anggota BPD semakin aktif dan optimal dalam mengemban amanah masyarakat.
Sebagai lembaga representatif masyarakat, BPD memegang peran penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa. Melalui sistem pembayaran non-tunai yang diterapkan secara konsisten, pemerintah Desa Penadaran berharap agar anggota BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kinerjanya untuk kemajuan desa.
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...