Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (22/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran terus memperkuat upaya perlindungan sosial bagi aparatur desa. Jika sebelumnya program jaminan ketenagakerjaan hanya mencakup Kepala Desa dan perangkat desa, maka mulai September 2025 cakupan diperluas hingga mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ketua RT/RW.
Pelaksanaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Mimit Nia Satitik, S.E., selaku Kasi Pemerintahan sekaligus Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Ia menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk memastikan perlindungan kerja sekaligus peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur desa.
Tujuan utama program ini adalah memberikan jaminan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga aparatur desa dapat bekerja dengan rasa aman. Selain itu, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat langsung bagi keluarga peserta melalui perawatan medis tanpa batas dan santunan kematian. Perlindungan yang diberikan diharapkan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik, karena Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta RT/RW dapat bekerja lebih fokus dan nyaman.
“Program ini memberikan manfaat nyata berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ke depan, kami berharap juga bisa menambahkan Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan yang dapat dicairkan setelah masa jabatan berakhir. Dengan begitu, kesejahteraan aparatur desa akan lebih terjamin di masa depan,” jelas Mimit Nia Satitik, S.E.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah desa terhadap perlindungan sosial aparatur desa. Jaminan sosial dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan keamanan finansial bagi pekerja desa dan keluarganya.
Dengan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kini melibatkan BPD serta RT/RW, Desa Penadaran menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerintahan yang sejahtera, transparan, dan berkeadilan. Program ini juga menjadi contoh nyata bagaimana desa dapat memanfaatkan instrumen perlindungan sosial guna meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus pelayanan kepada masyarakat. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)
18 September 2025
3.115 Kali
19 Agustus 2025
1.858 Kali
22 Agustus 2025
1.285 Kali
07 Agustus 2025
990 Kali
26 Oktober 2025
861 Kali
18 Juli 2025
601 Kali
09 September 2025
532 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...