Artikel

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

19 Agustus 2025  Administrator  359 Kali Dibaca  PEMERINTAHAN

Penadaran (19/08/2025) Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru ini menjadi pijakan penting bagi penguatan tata kelola desa, terutama dalam menegaskan kembali tugas dan wewenang kepala desa sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di tingkat desa.

Kepala desa dalam undang-undang tersebut memiliki empat tugas pokok yaitu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa. Tugas ini dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan menciptakan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Kepala desa juga memiliki 15 wewenang strategis yang memperkuat posisinya. Beberapa di antaranya meliputi memimpin jalannya pemerintahan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota, menetapkan peraturan desa, mengesahkan APBDes, serta mengelola keuangan dan aset desa. Selain itu, kepala desa berperan penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat, mendorong perekonomian desa, hingga mengembangkan sumber pendapatan desa yang berkelanjutan.

Dari aspek sosial budaya, kepala desa didorong untuk mengembangkan kehidupan sosial, memanfaatkan teknologi tepat guna, serta mengoordinasikan pembangunan secara partisipatif. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga turut berkontribusi dalam setiap tahapannya.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini semakin mempertegas posisi kepala desa sebagai representasi resmi desa dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

Sebagai pelaksana tugas, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Masing-masing unsur memiliki peran spesifik, mulai dari tata usaha, pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga layanan teknis pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan publik.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap kepala desa mampu memimpin lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi sekaligus mendukung pembangunan. Sinergi ini diyakini akan menjadi kunci tercapainya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN
Desa : Penadaran
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 492
    Kemarin : 346
    Total Pengunjung : 71,319
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.143
    Browser : Mozilla 5.0