Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita & Artikel

Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

Penadaran (19/08/2025) Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru ini menjadi pijakan penting bagi penguatan tata kelola desa, terutama dalam menegaskan kembali tugas dan wewenang kepala desa sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di tingkat desa.

Kepala desa dalam undang-undang tersebut memiliki empat tugas pokok yaitu menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kehidupan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa. Tugas ini dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan menciptakan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Kepala desa juga memiliki 15 wewenang strategis yang memperkuat posisinya. Beberapa di antaranya meliputi memimpin jalannya pemerintahan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota, menetapkan peraturan desa, mengesahkan APBDes, serta mengelola keuangan dan aset desa. Selain itu, kepala desa berperan penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat, mendorong perekonomian desa, hingga mengembangkan sumber pendapatan desa yang berkelanjutan.

Dari aspek sosial budaya, kepala desa didorong untuk mengembangkan kehidupan sosial, memanfaatkan teknologi tepat guna, serta mengoordinasikan pembangunan secara partisipatif. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga turut berkontribusi dalam setiap tahapannya.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini semakin mempertegas posisi kepala desa sebagai representasi resmi desa dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

Sebagai pelaksana tugas, kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Masing-masing unsur memiliki peran spesifik, mulai dari tata usaha, pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga layanan teknis pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan publik.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah berharap kepala desa mampu memimpin lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi sekaligus mendukung pembangunan. Sinergi ini diyakini akan menjadi kunci tercapainya desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 623.686.587,00
Anggaran:Rp 1.377.669.000,00

Belanja

Realisasi:RP 438.597.320,00
Anggaran:Rp 1.399.328.912,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 21.659.912,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 4.000.000,00
Anggaran:Rp 8.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 36.600.000,00
Anggaran:Rp 36.600.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 373.456.000,00
Anggaran:Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 24.953.000,00
Anggaran:Rp 125.416.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 184.624.884,00
Anggaran:Rp 431.197.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 400.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 52.703,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 328.900.320,00
Anggaran:Rp 708.813.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 65.970.000,00
Anggaran:Rp 601.269.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 9.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 29.327.000,00
Anggaran:Rp 34.327.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 14.400.000,00
Anggaran:Rp 45.719.912,00

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315172001

Domain : desa-penadaran.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang