Artikel

Seragam KORPRI, Pakain Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Tanggal 17 setiap bulan

18 September 2025  Administrator  695 Kali Dibaca  PEMERINTAHAN

Penadaran (17/09/2025) Setiap tanggal 17, Kepala Desa dan perangkat desa diwajibkan mengenakan seragam KORPRI sebagai pakaian dinas. Apabila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur, maka pemakaian seragam dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. Hal ini tampak pada rabu (17/09/2025), ketika Kepala Desa beserta perangkat Desa Penadaran mengenakan seragam KORPRI sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penggunaan seragam KORPRI bagi aparatur desa mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 disebutkan bahwa anggota KORPRI terdiri dari tiga kategori, yakni anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN dan BUMD, pegawai badan hukum milik negara atau pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat maupun daerah, serta aparatur pemerintah desa. Hal ini menegaskan bahwa perangkat desa merupakan bagian dari keanggotaan KORPRI sehingga berkewajiban mengenakan seragam KORPRI sebagai salah satu pakaian dinas resmi.

Sementara itu, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 lebih mempertegas aturan pemakaian seragam KORPRI di lingkungan pemerintahan desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa batik KORPRI dipakai setiap tanggal 17 setiap bulan serta pada hari besar nasional yang diperingati dengan upacara bendera.

Pemakaian seragam KORPRI bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi juga simbol kebersamaan, identitas, serta wujud pengabdian aparatur pemerintah, termasuk perangkat desa. Melalui aturan ini, diharapkan terwujud profesionalitas dan keseragaman aparatur desa dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (Korespondensi : J.Windhandini  )

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN
Desa : Penadaran
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 658
    Kemarin : 346
    Total Pengunjung : 71,485
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.143
    Browser : Mozilla 5.0