Penadaran (26/09/2025) Kasi Pemerintahan Desa Penadaran sekaligus Petugas Registrasi Desa (PRD), Mimit Nia Satitik, S.E., menghadiri Pertemuan Rutin PRD se-Kecamatan Gubug yang digelar pada Jumat (26/9) di Ruang Paten Kecamatan Gubug. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini diikuti oleh seluruh PRD dari desa-desa di Kecamatan Gubug.
Pertemuan yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali ini bertujuan untuk mempercepat penuntasan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Kabupaten Grobogan. Melalui forum ini, PRD diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional. Keberhasilan program ini akan mendukung validasi dan integrasi data kependudukan, mempermudah akses layanan publik, serta memastikan pelaksanaan pemilihan umum berjalan akurat dan terpercaya.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah desa memegang peranan penting dalam membantu distribusi undangan perekaman KTP-el kepada warganya. Desa juga diminta aktif menyebarluaskan informasi agar masyarakat segera hadir ke Kantor Kecamatan Gubug sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perekaman, khususnya bagi warga yang belum sempat melakukannya.
Usai mengikuti pertemuan, Mimit Nia Satitik menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, masih terdapat 51 warga Desa Penadaran yang belum melakukan perekaman KTP-el. Untuk itu, mereka telah dijadwalkan mengikuti perekaman di Kantor Kecamatan Gubug pada tanggal 9,10 Oktober serta 14 Oktober 2025. Ia menegaskan, pemerintah desa bersama PRD akan berupaya memastikan seluruh warga yang mendapat undangan hadir tepat waktu sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam program nasional ini.
Melalui kehadiran Kasi Pemerintahan Desa Penadaran dalam kegiatan tersebut, terlihat komitmen pemerintah desa dalam mendukung program kependudukan yang berkelanjutan. Sinergi antara PRD, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan target penuntasan perekaman KTP-el. Identitas kependudukan yang valid bukan hanya menjadi syarat administrasi, tetapi juga kunci dalam memperkuat layanan publik serta mendukung pembangunan berbasis data akurat di Kabupaten Grobogan. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik).
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...