Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Rutinitas Pembayaran Tunjangan BPD Desa Penadaran oleh Kasi Pemerintahan

Penadaran (24/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melalui Kasi Pemerintahan, Mimit Nia Satitik, S.E., melaksanakan rutinitas pembayaran tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap bulan setelah pemerintah desa menerima transfer Alokasi Dana Desa (ADD-DAU) pada bulan berjalan.

Secara administratif, pembayaran tunjangan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Sedangkan secara substansif, tunjangan diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan terhadap kesejahteraan anggota BPD yang memiliki peran penting dalam pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasi Pemerintahan Mimit Nia Satitik menjelaskan bahwa BPD Desa Penadaran terdiri dari tujuh orang dengan besaran tunjangan berbeda. Ketua BPD menerima Rp 500.000, Wakil Ketua Rp 350.000, Sekretaris Rp 300.000, dan anggota masing-masing memperoleh Rp 250.000. Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening bank anggota, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut, Mimit menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, penyusun peraturan desa, serta pengawas jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan APBDes. Dengan mengemban fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan, keberadaan BPD menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Secara umum, melalui tunjangan diharapkan dapat membantu anggota BPD lebih fokus menjalankan tugas tanpa terbebani masalah finansial pribadi. Selain itu, pembayaran rutin mampu menjaga semangat kerja dan motivasi BPD dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang baik.

Selain itu, tunjangan menjadi bentuk penghargaan atas peran vital BPD dalam menjalankan fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan secara maksimal. Tunjangan juga berfungsi untuk mendukung keterlibatan BPD dalam proses pembuatan kebijakan, meningkatkan motivasi kerja, memastikan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan APBDes, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

Dengan adanya rutinitas pembayaran tunjangan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin erat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Desa Penadaran dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Rutinitas Pembayaran Tunjangan BPD Desa Penadaran oleh Kasi Pemerintahan

Penadaran (24/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melalui Kasi Pemerintahan, Mimit Nia Satitik, S.E., melaksanakan rutinitas pembayaran tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap bulan setelah pemerintah desa menerima transfer Alokasi Dana Desa (ADD-DAU) pada bulan berjalan.

Secara administratif, pembayaran tunjangan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Sedangkan secara substansif, tunjangan diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan terhadap kesejahteraan anggota BPD yang memiliki peran penting dalam pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasi Pemerintahan Mimit Nia Satitik menjelaskan bahwa BPD Desa Penadaran terdiri dari tujuh orang dengan besaran tunjangan berbeda. Ketua BPD menerima Rp 500.000, Wakil Ketua Rp 350.000, Sekretaris Rp 300.000, dan anggota masing-masing memperoleh Rp 250.000. Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening bank anggota, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut, Mimit menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, penyusun peraturan desa, serta pengawas jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan APBDes. Dengan mengemban fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan, keberadaan BPD menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Secara umum, melalui tunjangan diharapkan dapat membantu anggota BPD lebih fokus menjalankan tugas tanpa terbebani masalah finansial pribadi. Selain itu, pembayaran rutin mampu menjaga semangat kerja dan motivasi BPD dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang baik.

Selain itu, tunjangan menjadi bentuk penghargaan atas peran vital BPD dalam menjalankan fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan secara maksimal. Tunjangan juga berfungsi untuk mendukung keterlibatan BPD dalam proses pembuatan kebijakan, meningkatkan motivasi kerja, memastikan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan APBDes, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

Dengan adanya rutinitas pembayaran tunjangan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin erat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Desa Penadaran dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%