Penadaran (06/10/2025) Pemerintah Desa Penadaran menyerahkan dokumen Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2026, beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan (DU) RKPDes, kepada pihak Kecamatan Gubug pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan desa yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Desa yang menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dan sinkronisasi antarlevel pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, dokumen Musrenbangdes diserahkan langsung oleh Kaur Perencanaan Desa Penadaran, Wiratmoko, bersama Kaur Keuangan Desa, Jumino, S.P., kepada pihak Kecamatan Gubug yang diwakili oleh staf kecamatan, Andi. Proses serah terima berlangsung di kantor Kecamatan Gubug. Dokumen yang diserahkan terdiri atas berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy sebagai arsip resmi Pemerintah Desa dan Kecamatan.
Dokumen Musrenbangdes berisi hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat, yang memuat prioritas program serta kegiatan pembangunan desa untuk tahun mendatang. Berkas meliputi berita acara musyawarah, daftar prioritas kegiatan, notulen rapat, dan dokumentasi pendukung lainnya.
Kaur Perencanaan, Wiratmoko, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Penadaran dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa. “Kami memastikan seluruh tahapan Musrenbangdes berjalan sesuai aturan, agar setiap usulan pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan digunakan sebagai bahan sinkronisasi dengan rencana pembangunan tingkat kecamatan (Musrenbangcam). Dengan penyerahan ini, diharapkan seluruh usulan dan prioritas pembangunan Desa Penadaran dapat tersinergi dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan tahun 2026 dapat berjalan efektif, berdaya guna, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa (Korespondensi : Wiratmoko)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...