Penadaran (23/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan legalisir buku tabungan desa di Bank Jateng Kantor Cabang Purwodadi yang beralamat di Jl. S. Parman No.16, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, oleh Sekretaris Desa Penadaran, Ary Nugroho, S.S., bersama Kaur Keuangan, Jumino, S.P.
Legalisir ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif pemberkasan Program Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Rencana kegiatan dari program tersebut adalah pembangunan atau rehabilitasi talud/sender jalan di Dusun Kedungkakap RT 02 RW 05, Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Proses legalisir dilakukan dengan mendatangi langsung Bank Jateng tempat buku tabungan desa diterbitkan.
Mengutip dari beberapa sumber online, Secara umum, legalisir adalah pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang pada fotokopi dokumen sebagai bukti bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli. Dengan demikian, dokumen yang sudah dilegalisir memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah legalisir berasal dari kata “legal” yang berarti sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan. Tujuan utama legalisasi dokumen adalah memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum, baik di lingkungan pemerintahan maupun di institusi swasta.
Lebih lanjut, fungsi legalisir antara lain: Sebagai pengakuan hukum atas keaslian suatu dokumen. Sebagai validasi dokumen untuk mencegah pemalsuan. Sebagai syarat administrasi yang diterima oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Dengan dilaksanakannya legalisir buku tabungan desa ini, Pemerintah Desa Penadaran memastikan seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran program pembangunan infrastruktur desa yang didanai oleh bantuan keuangan provinsi (Korespondensi : J.Windhandini)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...