Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Pemerintah Desa Penadaran Legalisir Buku Tabungan di Bank Jateng Purwodadi

Penadaran (23/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan legalisir buku tabungan desa di Bank Jateng Kantor Cabang Purwodadi yang beralamat di Jl. S. Parman No.16, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, oleh Sekretaris Desa Penadaran, Ary Nugroho, S.S., bersama Kaur Keuangan, Jumino, S.P.

Legalisir ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif pemberkasan Program Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Rencana kegiatan dari program tersebut adalah pembangunan atau rehabilitasi talud/sender jalan di Dusun Kedungkakap RT 02 RW 05, Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Proses legalisir dilakukan dengan mendatangi langsung Bank Jateng tempat buku tabungan desa diterbitkan.

Mengutip dari beberapa sumber online, Secara umum, legalisir adalah pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang pada fotokopi dokumen sebagai bukti bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli. Dengan demikian, dokumen yang sudah dilegalisir memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah legalisir berasal dari kata “legal” yang berarti sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan. Tujuan utama legalisasi dokumen adalah memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum, baik di lingkungan pemerintahan maupun di institusi swasta.

Lebih lanjut, fungsi legalisir antara lain: Sebagai pengakuan hukum atas keaslian suatu dokumen. Sebagai validasi dokumen untuk mencegah pemalsuan. Sebagai syarat administrasi yang diterima oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

Dengan dilaksanakannya legalisir buku tabungan desa ini, Pemerintah Desa Penadaran memastikan seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran program pembangunan infrastruktur desa yang didanai oleh bantuan keuangan provinsi (Korespondensi : J.Windhandini)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Pemerintah Desa Penadaran Legalisir Buku Tabungan di Bank Jateng Purwodadi

Penadaran (23/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan legalisir buku tabungan desa di Bank Jateng Kantor Cabang Purwodadi yang beralamat di Jl. S. Parman No.16, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, oleh Sekretaris Desa Penadaran, Ary Nugroho, S.S., bersama Kaur Keuangan, Jumino, S.P.

Legalisir ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif pemberkasan Program Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana dan Prasarana Perdesaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Rencana kegiatan dari program tersebut adalah pembangunan atau rehabilitasi talud/sender jalan di Dusun Kedungkakap RT 02 RW 05, Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Proses legalisir dilakukan dengan mendatangi langsung Bank Jateng tempat buku tabungan desa diterbitkan.

Mengutip dari beberapa sumber online, Secara umum, legalisir adalah pembubuhan cap stempel basah dan tanda tangan asli oleh pihak berwenang pada fotokopi dokumen sebagai bukti bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen asli. Dengan demikian, dokumen yang sudah dilegalisir memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan resmi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah legalisir berasal dari kata “legal” yang berarti sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan. Tujuan utama legalisasi dokumen adalah memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum, baik di lingkungan pemerintahan maupun di institusi swasta.

Lebih lanjut, fungsi legalisir antara lain: Sebagai pengakuan hukum atas keaslian suatu dokumen. Sebagai validasi dokumen untuk mencegah pemalsuan. Sebagai syarat administrasi yang diterima oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

Dengan dilaksanakannya legalisir buku tabungan desa ini, Pemerintah Desa Penadaran memastikan seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran program pembangunan infrastruktur desa yang didanai oleh bantuan keuangan provinsi (Korespondensi : J.Windhandini)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%