Penadaran (15/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan pembayaran pengadaan material barang dan jasa untuk pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sasak RT 006 RW 002. Kegiatan ini berlangsung pada Senin tanggal 15 September 2025 di kantor Desa Penadaran.
Pembayaran dilakukan oleh Istianah Kasi Kesejahteraan Desa Penadaran selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kepada Rekno Widodo selaku penyedia material barang dan jasa dari Toko Bangunan ARBANI. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Penadaran Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Sutadi, serta Kaur Keuangan Jumino, S.P. yang kemudian kegiatan pembayaran ini dituangkan dalam berita acara.
Mekanisme pembayaran menggunakan sistem non-tunai melalui aplikasi DIGI Desa di mana dana ditransfer langsung ke rekening penyedia oleh Kaur Keuangan Desa. Total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp 106.245.000,- (seratus enam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). Jumlah tersebut sudah termasuk pajak dan bea materai, dengan rincian pajak terdiri atas PPN sebesar Rp 6.529.111,-, PPh 22 sebesar Rp 1.230.087,-, dan PPh 23 sebesar Rp 303.922,-.
Sebelum pelaksanaan pembayaran, pada Sabtu, 13 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan material oleh Ketua TPK bersama Kasi Kesejahteraan. Pemeriksaan ini memastikan bahwa barang dan jasa yang diserahkan telah sesuai dengan surat Perjanjian Kerja yang sebelumnya disepakati antara penyedia dengan PKA. Dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan mulai dari Ketua TPK kepada Kasi Kesejahteraan, dari penyedia kepada Kasi Kesejahteraan, hingga dari Kasi Kesejahteraan kepada Kepala Desa.
Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sasak menjadi salah satu prioritas utama pemerintah desa.
Menurutnya, infrastruktur jalan yang memadai diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga, membuka akses perekonomian, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Dengan adanya sistem pembayaran yang transparan dan tertib, proses pembangunan desa diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga. (Korespondessi : J. Windhandini)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...