Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

KEPENDUDUKAN

Desa Penadaran Tuntaskan Pelunasan PBB-P2 Tahun 2025

Penadaran (10/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melalui Kasi Pemerintahan Mimit Nia Satitik, S.E., melaksanakan Pembayaran untuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Proses pembayaran dilakukan di Bank BKK Gubug pada Rabu (10/09/2025).

Pembayaran PBB-P2 oleh warga masyarakat di Desa Penadaran dilaksanakan secara kolektif melalui enam kepala dusun yang bertugas sebagai pemungut pajak. Mereka adalah Kadus Bantengan Sutadi, Kadus Sasak Ahmad Saryadi, Kadus Tegalrejo Ricky Dwi Prihantoro, S.H., Kadus Penadaran Masruri, Kadus Tempel Reicky Adityantoko, serta Kadus Kedungkakap Pasikun.

PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek pajak ini berupa bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan hukum. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang setiap tahun.

Mimit Nia Satitik menyatakan bahwa jumlah SPPT PBB-P2 di Desa Penadaran tahun 2025 tercatat sebanyak 2.049 lembar dengan nilai total Rp 61.532.201. Pada tahun ini, Proses penyetoran oleh pemerintah desa dilakukan hingga enam kali karena menyesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada para pemungut.

Ia menambahkan bahwa pelunasan tahun ini sedikit terlambat dari target yang semestinya selesai pada akhir Agustus. Namun demikian, secara umum masyarakat antusias karena pembayaran PBB telah menjadi rutinitas tahunan yang bagi warga desa.

Sejumlah kendala turut ditemui di lapangan yang menjadi salah satu penyebab dari  keterlambatan pelunasan antara lain adanya SPPT ganda, kesalahan nama dan alamat kepemilikan, keterlambatan pembayaran karena keterbatasan ekonomi serta kepemilikan SPPT oleh warga luar desa yang sulit dihubungi. Kendati demikian, semangat warga dalam melunasi pajak tetap patut diapresiasi.

Kegiatan pemungutan PBB-P2 tahun ini akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan di tahun mendatang dapat berjalan lebih baik dan tepat waktu. Pelunasan ini sekaligus menunjukkan komitmen masyarakat Desa Penadaran dalam mendukung pembangunan” jelas Mimit (Korespondensi : Mimit Nia satitik,S.E)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

KEPENDUDUKAN

Desa Penadaran Tuntaskan Pelunasan PBB-P2 Tahun 2025

Penadaran (10/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melalui Kasi Pemerintahan Mimit Nia Satitik, S.E., melaksanakan Pembayaran untuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Proses pembayaran dilakukan di Bank BKK Gubug pada Rabu (10/09/2025).

Pembayaran PBB-P2 oleh warga masyarakat di Desa Penadaran dilaksanakan secara kolektif melalui enam kepala dusun yang bertugas sebagai pemungut pajak. Mereka adalah Kadus Bantengan Sutadi, Kadus Sasak Ahmad Saryadi, Kadus Tegalrejo Ricky Dwi Prihantoro, S.H., Kadus Penadaran Masruri, Kadus Tempel Reicky Adityantoko, serta Kadus Kedungkakap Pasikun.

PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek pajak ini berupa bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan hukum. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang setiap tahun.

Mimit Nia Satitik menyatakan bahwa jumlah SPPT PBB-P2 di Desa Penadaran tahun 2025 tercatat sebanyak 2.049 lembar dengan nilai total Rp 61.532.201. Pada tahun ini, Proses penyetoran oleh pemerintah desa dilakukan hingga enam kali karena menyesuaikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada para pemungut.

Ia menambahkan bahwa pelunasan tahun ini sedikit terlambat dari target yang semestinya selesai pada akhir Agustus. Namun demikian, secara umum masyarakat antusias karena pembayaran PBB telah menjadi rutinitas tahunan yang bagi warga desa.

Sejumlah kendala turut ditemui di lapangan yang menjadi salah satu penyebab dari  keterlambatan pelunasan antara lain adanya SPPT ganda, kesalahan nama dan alamat kepemilikan, keterlambatan pembayaran karena keterbatasan ekonomi serta kepemilikan SPPT oleh warga luar desa yang sulit dihubungi. Kendati demikian, semangat warga dalam melunasi pajak tetap patut diapresiasi.

Kegiatan pemungutan PBB-P2 tahun ini akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan di tahun mendatang dapat berjalan lebih baik dan tepat waktu. Pelunasan ini sekaligus menunjukkan komitmen masyarakat Desa Penadaran dalam mendukung pembangunan” jelas Mimit (Korespondensi : Mimit Nia satitik,S.E)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%