Penadaran (24/09/2025) Kasi Pelayanan Desa Penadaran Muh Roji menghadiri Pertemuan Penyelenggaraan Peningkatan Pelayanan Kepesertaan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan di Kawedanan. Acara ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Gubug pada Selasa, 23 September 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Pertemuan tersebut diikuti oleh Kasi Pelayanan dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Gubug, Kedungjati, Tegowanu, dan Tanggungharjo. Kehadiran perangkat desa, termasuk Kasi Kesejahteraan, menjadi bagian penting dalam memperkuat sosialisasi dan layanan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masyarakat.
Acara menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta BPJS Kesehatan. Mereka menekankan pentingnya kepesertaan JKN bagi masyarakat sebagai upaya mewujudkan jaminan kesehatan yang merata. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh warga Kabupaten Grobogan dapat terdaftar dalam program JKN.
Dalam pemaparan narasumber, disampaikan bahwa target tahun 2025 adalah tercapainya kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh masyarakat Grobogan melalui berbagai skema, baik PBPU Mandiri, PB Pemda, maupun PBI (Penerima Bantuan Iuran). Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan anggaran dari APBN maupun APBD, sehingga belum semua masyarakat miskin dapat tercover. Saat ini, sekitar 45.000 jiwa warga Grobogan tercatat aktif sebagai peserta PBI. Untuk reaktivasi kepesertaan, syaratnya adalah peserta masuk kategori Desil 1–5 serta memiliki penyakit kronis atau sedang menjalani perawatan rutin.
Menurut Muh Roji, kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk menyerap informasi langsung dari pihak terkait. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami bisa lebih maksimal menyampaikan kepada warga desa tentang pentingnya kepesertaan JKN. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang terdaftar, sehingga jaminan kesehatan benar-benar dirasakan secara merata,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam berbagai skema JKN, baik KIS PBI, KIS PB Pemda, maupun PBPU Mandiri. Dengan demikian, hak kesehatan warga dapat lebih terjamin dan pelayanan kesehatan semakin mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat. (Korespondensi: Muh Roji)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...