Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Penadaran (11/09/2025) Pendopo Kantor Kecamatan Gubug menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penting yang mempertemukan berbagai unsur pemerintah desa dalam rangka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Sunarno, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Peserta yang hadir berasal dari lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Dari Desa Penadaran turut hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini menegaskan keseriusan desa dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara tepat.

Dalam paparannya, Sunarno menekankan dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan di desa. Beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain Peraturan Bupati Grobogan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, ia menguraikan prinsip-prinsip pengadaan di desa yang mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, serta pemberdayaan masyarakat dengan semangat gotong royong. Sunarno juga memaparkan langkah-langkah teknis mulai dari perencanaan, swakelola, pengadaan melalui penyedia, pembelian langsung, permintaan penawaran, hingga pelaporan dan serah terima barang. Tak kalah penting, ia menekankan perlunya bukti transaksi seperti kwitansi pembayaran, nota pembelian, serta hasil survei harga sebagai dasar akuntabilitas.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal praktis bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan secara tertib administrasi sekaligus menjaga integritas. Dengan pemahaman yang komprehensif, pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pembangunan yang lebih transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Korespondensi: Mas Bayan)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Penadaran (11/09/2025) Pendopo Kantor Kecamatan Gubug menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penting yang mempertemukan berbagai unsur pemerintah desa dalam rangka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Sunarno, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Peserta yang hadir berasal dari lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Dari Desa Penadaran turut hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini menegaskan keseriusan desa dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara tepat.

Dalam paparannya, Sunarno menekankan dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan di desa. Beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain Peraturan Bupati Grobogan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, ia menguraikan prinsip-prinsip pengadaan di desa yang mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, serta pemberdayaan masyarakat dengan semangat gotong royong. Sunarno juga memaparkan langkah-langkah teknis mulai dari perencanaan, swakelola, pengadaan melalui penyedia, pembelian langsung, permintaan penawaran, hingga pelaporan dan serah terima barang. Tak kalah penting, ia menekankan perlunya bukti transaksi seperti kwitansi pembayaran, nota pembelian, serta hasil survei harga sebagai dasar akuntabilitas.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal praktis bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan secara tertib administrasi sekaligus menjaga integritas. Dengan pemahaman yang komprehensif, pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pembangunan yang lebih transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Korespondensi: Mas Bayan)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%