Penadaran (11/09/2025) Pendopo Kantor Kecamatan Gubug menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penting yang mempertemukan berbagai unsur pemerintah desa dalam rangka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Sunarno, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Peserta yang hadir berasal dari lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Dari Desa Penadaran turut hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini menegaskan keseriusan desa dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara tepat.
Dalam paparannya, Sunarno menekankan dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan di desa. Beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain Peraturan Bupati Grobogan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut, ia menguraikan prinsip-prinsip pengadaan di desa yang mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, serta pemberdayaan masyarakat dengan semangat gotong royong. Sunarno juga memaparkan langkah-langkah teknis mulai dari perencanaan, swakelola, pengadaan melalui penyedia, pembelian langsung, permintaan penawaran, hingga pelaporan dan serah terima barang. Tak kalah penting, ia menekankan perlunya bukti transaksi seperti kwitansi pembayaran, nota pembelian, serta hasil survei harga sebagai dasar akuntabilitas.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal praktis bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan secara tertib administrasi sekaligus menjaga integritas. Dengan pemahaman yang komprehensif, pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pembangunan yang lebih transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Korespondensi: Mas Bayan)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...