Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Pemerintah Desa Penadaran Laksanakan Pemindahbukuan Dana Desa Tahap II

Penadaran (01/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan pemindahbukuan Dana Desa tahap II dari Bank Jateng ke Bank BKK Cabang Gubug pada Senin tanggal 1 september 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang harus ditempuh setiap kali ada transfer Dana Desa sesuai regulasi pengelolaan keuangan.

Proses pemindahbukuan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, S.E., M.H., bersama Kaur Keuangan, Jumino, S.P. Keduanya datang ke Kantor Bank Jateng Cabang Gubug untuk mengurus administrasi dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti Buku Tabungan Desa, KTP asli beserta fotokopi milik kepala desa dan kaur keuangan. Setelah berkas diverifikasi, transaksi pemindahbukuan diproses dan dilanjutkan ke Kantor Bank BKK Cabang Gubug untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Dalam pemindahbukuan ini, dana yang dipindahbukukan sebesar Rp 548.840.600. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 192.455.600 dialokasikan untuk earmark sesuai ketentuan, sedangkan Rp 356.385.000 masuk kategori non-earmark. Dana Desa earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara dana non-earmark dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa di luar ketentuan tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kepala Desa Sholehaturidlo menegaskan bahwa pemindahbukuan ini menjadi bagian dari tata kelola keuangan desa sekaligus agar Dana Desa dapat segera digunakan untuk mendanai program-program sebagaimana dalam APBDesa Tahun 2025. “Setelah proses administrasi di bank selesai, pemerintah desa siap menindaklanjutinya dengan merealisasikan kegiatan pembangunan sesuai APBDesa. Harapannya, manfaat Dana Desa tahap II ini benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Tindak lanjut setelah pemindahbukuan adalah pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan publik desa. Dengan tersalurnya dana tahap II ini diharapkan seluruh kegiatan desa dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi warga Penadaran.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Pemerintah Desa Penadaran Laksanakan Pemindahbukuan Dana Desa Tahap II

Penadaran (01/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan kegiatan pemindahbukuan Dana Desa tahap II dari Bank Jateng ke Bank BKK Cabang Gubug pada Senin tanggal 1 september 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin yang harus ditempuh setiap kali ada transfer Dana Desa sesuai regulasi pengelolaan keuangan.

Proses pemindahbukuan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, S.E., M.H., bersama Kaur Keuangan, Jumino, S.P. Keduanya datang ke Kantor Bank Jateng Cabang Gubug untuk mengurus administrasi dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti Buku Tabungan Desa, KTP asli beserta fotokopi milik kepala desa dan kaur keuangan. Setelah berkas diverifikasi, transaksi pemindahbukuan diproses dan dilanjutkan ke Kantor Bank BKK Cabang Gubug untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Dalam pemindahbukuan ini, dana yang dipindahbukukan sebesar Rp 548.840.600. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 192.455.600 dialokasikan untuk earmark sesuai ketentuan, sedangkan Rp 356.385.000 masuk kategori non-earmark. Dana Desa earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara dana non-earmark dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa di luar ketentuan tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kepala Desa Sholehaturidlo menegaskan bahwa pemindahbukuan ini menjadi bagian dari tata kelola keuangan desa sekaligus agar Dana Desa dapat segera digunakan untuk mendanai program-program sebagaimana dalam APBDesa Tahun 2025. “Setelah proses administrasi di bank selesai, pemerintah desa siap menindaklanjutinya dengan merealisasikan kegiatan pembangunan sesuai APBDesa. Harapannya, manfaat Dana Desa tahap II ini benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Tindak lanjut setelah pemindahbukuan adalah pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan publik desa. Dengan tersalurnya dana tahap II ini diharapkan seluruh kegiatan desa dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi warga Penadaran.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%