Artikel

Rutinitas Pembayaran Tunjangan BPD Desa Penadaran oleh Kasi Pemerintahan

25 September 2025  Administrator  89 Kali Dibaca  PEMERINTAHAN

Penadaran (24/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran melalui Kasi Pemerintahan, Mimit Nia Satitik, S.E., melaksanakan rutinitas pembayaran tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini menjadi agenda rutin setiap bulan setelah pemerintah desa menerima transfer Alokasi Dana Desa (ADD-DAU) pada bulan berjalan.

Secara administratif, pembayaran tunjangan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Sedangkan secara substansif, tunjangan diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan terhadap kesejahteraan anggota BPD yang memiliki peran penting dalam pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasi Pemerintahan Mimit Nia Satitik menjelaskan bahwa BPD Desa Penadaran terdiri dari tujuh orang dengan besaran tunjangan berbeda. Ketua BPD menerima Rp 500.000, Wakil Ketua Rp 350.000, Sekretaris Rp 300.000, dan anggota masing-masing memperoleh Rp 250.000. Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening bank anggota, sehingga lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut, Mimit menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, penyusun peraturan desa, serta pengawas jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan APBDes. Dengan mengemban fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan, keberadaan BPD menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Secara umum, melalui tunjangan diharapkan dapat membantu anggota BPD lebih fokus menjalankan tugas tanpa terbebani masalah finansial pribadi. Selain itu, pembayaran rutin mampu menjaga semangat kerja dan motivasi BPD dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang baik.

Selain itu, tunjangan menjadi bentuk penghargaan atas peran vital BPD dalam menjalankan fungsi legislatif, perwakilan, dan pengawasan secara maksimal. Tunjangan juga berfungsi untuk mendukung keterlibatan BPD dalam proses pembuatan kebijakan, meningkatkan motivasi kerja, memastikan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan APBDes, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

Dengan adanya rutinitas pembayaran tunjangan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin erat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Desa Penadaran dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN
Desa : Penadaran
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 549
    Kemarin : 346
    Total Pengunjung : 71,376
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.143
    Browser : Mozilla 5.0