Penadaran (09/03/2026) – Pemerintah Desa Penadaran melalui Kasi Pemerintahan bersama dua kepala dusun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada masyarakat di dua dusun yaitu Dusun Sasak dan Dusun Kedungkakap.
Kegiatan ini melibatkan Mimit Nia Satitik, S.E. selaku Bendahara Pemungutan sekaligus Kasi Pemerintahan, Ahmad Saryadi selaku Kepala Dusun Sasak, serta Pasikun selaku Kepala Dusun Kedungkakap. Proses pendistribusian dilaksanakan di masing-masing wilayah dusun sebagai bagian dari rutinitas tahunan dalam rangka penagihan dan pembayaran PBB-P2.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah SPPT PBB-P2 di Dusun Sasak tercatat sebanyak 430 lembar dengan total nominal pajak sebesar Rp12.377.943. Sementara itu, di Dusun Kedungkakap terdapat 358 lembar SPPT PBB-P2 dengan total nominal sebesar Rp7.771.060.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, SPPT PBB-P2 akan diserahkan langsung oleh kepala dusun kepada warga masyarakat. Setelah menerima SPPT tersebut, sebagian warga biasanya langsung melakukan pembayaran. Namun, ada pula yang melakukan pembayaran dalam rentang waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan setelah penyerahan.
Kepala Dusun Kedungkakap, Pasikun, menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajaknya. Ia berharap pembayaran PBB-P2 tahun ini dapat berjalan lancar dan mencapai pelunasan secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Dusun Sasak, Ahmad Saryadi, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penagihan pajak masih sering ditemui beberapa kendala di lapangan. Di antaranya adalah pemilik SPPT yang sudah berdomisili di luar desa, kesalahan penulisan nama maupun alamat, serta adanya SPPT yang tercatat ganda.
Meskipun demikian, Pemerintah Desa Penadaran bersama para kepala dusun terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan desa.
(Korespondensi: Mimit Nia Satitik, S.E.)