Penadaran (10/02/2026) – Pemerintah Desa Penadaran melalui Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Nur Hani, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Rakor ini membahas pengelolaan aset desa serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Rakor berlangsung di Aula Bina Desa Dispermades Kabupaten Grobogan.
Dalam rakor tersebut disampaikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan aset desa. Dispermades mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak desa yang belum secara optimal melakukan pendataan dan pencatatan aset desa. Salah satu permasalahan yang kerap ditemukan adalah aset berupa jalan desa yang belum dimasukkan ke dalam daftar aset desa, serta belum dilaporkan dalam Laporan Hasil Inventarisasi Aset (LHI/LHIA). Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi dan kendala dalam proses pemeriksaan maupun audit.
Selain itu, rakor juga membahas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Dalam forum tersebut ditegaskan adanya kewajiban bagi pemerintah desa untuk mendaftarkan unsur kelembagaan desa ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Unsur yang dimaksud meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, serta anggota Linmas. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi unsur kelembagaan desa yang menjalankan tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Usai pelaksanaan rakor, kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa (LHIA). Dalam tahapan ini, desa diwajibkan membawa LHIA hingga pengadaan tahun 2025 serta Neraca Aset Desa Tahun 2025 sebagai bahan verifikasi dan evaluasi oleh Dispermades Kabupaten Grobogan.
Melalui keikutsertaan dalam rakor dan verifikasi tersebut, Pemerintah Desa Penadaran diharapkan dapat semakin meningkatkan ketertiban administrasi aset desa, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa, serta memastikan pemenuhan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korespondensi : Nur Hani
Susanto
16 September 2025 21:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...