Penadaran (09/02/2026) Pengurus Mushola Al Muhtakim RT 006 RW 002 Dusun Sasak Desa Penadaran yang didampingi Pemerintah Desa Penadaran menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2026 yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Kabupaten Grobogan.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para penerima hibah, khususnya di bidang keagamaan, terkait mekanisme, ketentuan, dan pertanggungjawaban pencairan dana hibah tahun anggaran 2026.
Dari Desa Penadaran, kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Pengurus Mushola Al Muhtakim Yatin yang didampingi oleh perwakilan Pemerintah Desa Penadaran Jumino, S.P. Kehadiran pengurus mushola dalam kegiatan ini dikarenakan pada tahun anggaran 2026 Mushola Al Muhtakim ditetapkan sebagai salah satu penerima dana hibah dengan nilai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Rangkaian acara sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Grobogan, Ali Anwar, S.Sos., M.M. Dalam laporannya, ia menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan bahwa jumlah penerima hibah bidang keagamaan tahun 2026 mencapai 272 penerima, yang terdiri dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan nonformal, dengan total anggaran sebesar Rp6.492.500.000.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan, akuntabel, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya. Ia juga berpesan agar dana hibah dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, Bupati Grobogan menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan alokasi anggaran hibah dari tahun ke tahun.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan paparan materi mengenai petunjuk pelaksanaan serta ketentuan pencairan dana hibah bidang keagamaan tahun anggaran 2026. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperoleh kejelasan terkait teknis pencairan dan pelaporan dana hibah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para penerima hibah, termasuk Pengurus Mushola Al Muhtakim Desa Penadaran, dapat memahami secara utuh tata kelola dana hibah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Korespondensi
Jumino,S.P.
Susanto
16 September 2025 21:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...