Penadaran (06/02/2026) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) DBM Berkah Abadi Gubug LKD Kecamatan Gubug menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di RM Noroyono, Tinanding, Kecamatan Godong, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Musyawarah Antar Desa (MAD) merupakan forum tertinggi antar desa dalam pengelolaan Unit Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin keberlanjutan pengelolaan dana bergulir yang menjadi salah satu instrumen penting dalam penguatan ekonomi masyarakat desa. Agenda utama MAD meliputi penyampaian Laporan Tahunan Kelembagaan Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Gubug. Dari Desa Penadaran turut hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Sekretaris Desa Ary Nugroho, S.S., serta Sekretaris BPD Sarpan, S.Pd. Kehadiran unsur pemerintah desa dan BPD ini menunjukkan komitmen Desa Penadaran dalam mendukung tata kelola BUMDesma yang profesional dan bertanggung jawab.
Dalam pemaparan laporan tahunan, Direktur Unit DBM Masriah, S.P. menyampaikan kinerja kelembagaan dan keuangan selama Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut mencakup kondisi kelembagaan BUMDesma, pengelolaan dana bergulir, tingkat pengembalian pinjaman masyarakat, serta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan berikut upaya perbaikan dan penguatan manajemen yang telah dilakukan.
Dispermades Kabupaten Grobogan melalui Azis Hasanudin memberikan evaluasi dan arahan dengan menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar pengelolaan dana bergulir dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
Agenda selanjutnya adalah pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026 yang mencakup rencana pengembangan usaha, target penyaluran dana bergulir, peningkatan kualitas pengelolaan, program pendampingan bagi kelompok peminjam, serta perencanaan anggaran operasional. Ketua Penasihat Sukirman, S.H. menegaskan agar perencanaan disusun secara realistis, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha. Dukungan juga disampaikan oleh unsur Forkopimca Kecamatan Gubug.
Hasil MAD menyepakati bahwa Laporan Tahunan Kelembagaan Tahun Anggaran 2025 diterima dan disetujui, serta RKA Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebagai pedoman kerja Unit DBM. Selain itu, direkomendasikan peningkatan pengawasan dan pendampingan agar pengelolaan dana bergulir semakin profesional dan akuntabel.
Korespondensi:
Ary Nugroho, S.S.
Susanto
16 September 2025 21:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...