Penadaran (03/03/2026) – Upaya penguatan kelembagaan ekonomi berbasis pertanian lahan hutan.di Desa Penadaran kembali menunjukkan progres positif. Koperasi LMDH Maju Jati Luhur resmi memasuki tahap legalitas melalui penandatanganan akta notaris pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kantor Notaris & PPAT Moch. Farhan Ali Imron, SH., Purwodadi.
Penandatanganan akta dilakukan oleh Ketua LMDH Sido Maju Desa Penadaran, Yohanes Margono. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pengembangan ekonomi masyarakat desa, khususnya anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian lahan hutan.
Dalam keterangannya, Yohanes Margono menegaskan bahwa legalitas koperasi merupakan langkah penting agar seluruh aktivitas usaha memiliki dasar hukum yang jelas. “Dengan adanya akta notaris ini, koperasi memiliki legitimasi formal untuk menjalankan usaha, menjalin kerja sama, serta mengakses program pemberdayaan dari pemerintah maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Koperasi LMDH memiliki fungsi penting dalam mendukung kesejahteraan petani dilahan hutan . Melalui kelembagaan ini, anggota dapat memperoleh akses pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal seperti tanaman tumpangsari dan hasil hutan bukan kayu.
Selain mendorong produktivitas, koperasi juga menjadi instrumen Sistem kelembagaan yang tertata memungkinkan pembagian hasil yang adil serta memperkuat solidaritas antaranggota dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Dengan selesainya penandatanganan akta notaris ini, Koperasi LMDH Maju Jati Luhur diharapkan segera melengkapi tahapan administrasi berikutnya hingga memperoleh pengesahan resmi sebagai badan hukum koperasi, sekaligus menjadi pilar penguatan sektor pertanian dan kehutanan Desa Penadaran.
Korespondensi: Y. Margono