Artikel

Pengurus Mushola Al Muhtakim Desa Penadaran Ikuti Sosialisasi Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026

09 Februari 2026  Administrator  28 Kali Dibaca  KEAGAMAAN

Penadaran (09/02/2026) – Pengurus Mushola Al Muhtakim RT 006 RW 002 Dusun Sasak Desa Penadaran, didampingi Pemerintah Desa Penadaran, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Pendopo Kabupaten Grobogan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para penerima hibah, khususnya di bidang keagamaan, terkait mekanisme pencairan, ketentuan penggunaan, serta tata cara pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2026. Sosialisasi menjadi tahapan penting agar pelaksanaan hibah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari Desa Penadaran, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pengurus Mushola Al Muhtakim, Yatin, yang didampingi oleh perwakilan Pemerintah Desa Penadaran, Jumino, S.P. Kehadiran pengurus mushola dalam kegiatan ini berkaitan dengan ditetapkannya Mushola Al Muhtakim sebagai salah satu penerima dana hibah bidang keagamaan pada tahun anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Grobogan, Ali Anwar, S.Sos., M.M. Dalam laporannya, ia menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan serta memaparkan bahwa jumlah penerima hibah bidang keagamaan tahun 2026 mencapai 272 penerima, yang terdiri dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan nonformal, dengan total anggaran sebesar Rp6.492.500.000.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan tepat sasaran. Ia juga berpesan agar dana hibah dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan keagamaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Selain itu, Bupati menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk terus meningkatkan kualitas dan alokasi program hibah pada tahun-tahun mendatang.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai petunjuk pelaksanaan, tahapan pencairan, serta kewajiban pelaporan dana hibah. Sesi tanya jawab yang digelar di akhir acara dimanfaatkan peserta untuk memperoleh kejelasan terkait aspek administrasi dan teknis pelaksanaan hibah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengurus Mushola Al Muhtakim Desa Penadaran diharapkan mampu memahami tata kelola dana hibah secara utuh. Pemerintah Desa Penadaran juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan hibah dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi jamaah dan masyarakat Dusun Sasak.

Korespondensi: Jumino, S.P.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN
Desa : Penadaran
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 454
    Kemarin : 346
    Total Pengunjung : 71,281
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.143
    Browser : Mozilla 5.0