Penadaran (11/09/2025) Inspektorat Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa di Pendopo Kantor Kecamatan Gubug. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 10, 11, 12, dan 14 September 2025. Seluruh desa di Kecamatan Gubug mengikuti kegiatan ini secara terjadwal.
Pada sesi tanggal 11 September, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Dari Desa Penadaran, hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi.
Camat Gubug, Bambang Supriyadi, S.Sos., membuka kegiatan dengan sambutan, dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang dipandu oleh tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Beberapa narasumber menyampaikan materi penting terkait tata kelola keuangan desa. Busri, S.E., M.M., CIAL menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, Febri Mustikawati,S.E., memberikan paparan mengenai pengelolaan aset desa, sementara Sunarno, S.E. membahas prosedur pengadaan barang dan jasa di desa.
Peserta diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, laporan atau daftar inventaris aset desa, serta APBDes tiga tahun terakhir. Dokumen ini menjadi dasar dalam proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim Inspektorat.
Kegiatan berlangsung lancar dalam suasana interaktif. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan pemeriksaan serta pembahasan dokumen dari masing-masing desa. Tim Inspektorat menekankan pentingnya keteraturan administrasi keuangan dan pengelolaan aset agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aparat penegak hukum (APH).
Melalui kegiatan ini, perangkat desa diharapkan semakin memahami aturan dan prosedur pengelolaan keuangan maupun aset. Secara lebih luas, kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Grobogan agar semakin profesional, transparan, dan bebas dari potensi masalah hukum di masa mendatang (Korespondesi : J. Windhandini).
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...