Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Perlindungan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penadaran

Penadaran (20/08/2025) Pemerintah Desa Penadaran secara rutin setiap bulan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan perangkat desa. Program ini dilaksanakan melalui pembayaran iuran bulanan yang dikoordinasikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Penadaran Mimit Nia Satitik, S.E.

Rutinitas pembayaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam memastikan kesejahteraan aparatur. Dengan adanya jaminan sosial, Kepala Desa dan perangkat desa memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Program jaminan sosial ini diharapkan memberi rasa tenang kepada aparatur desa sehingga mereka dapat bekerja lebih fokus dalam melayani masyarakat. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan yang layak serta keberlanjutan ekonomi bagi aparatur desa beserta keluarganya.

Skema perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu perlindungan bagi aparatur jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang diberikan kepada keluarga apabila Kepala Desa atau perangkat desa meninggal dunia. Dengan skema tersebut, jaminan sosial menjadi penopang penting dalam mendukung kesejahteraan aparatur.

Pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dialokasikan secara rutin melalui dana ADD-DAU. Pemerintah desa memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar perlindungan yang diterima aparatur tidak terputus.

Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, S.E., menegaskan bahwa penyediaan jaminan sosial merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah desa. “Dengan adanya jaminan sosial, Kepala Desa dan perangkat desa memiliki perlindungan yang layak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar menjalankan amanat regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi kesejahteraan aparatur desa. Dengan rutinitas pembayaran yang konsisten, Pemerintah Desa Penadaran menunjukkan keseriusan dalam memastikan aparatur tetap terlindungi dan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Perlindungan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penadaran

Penadaran (20/08/2025) Pemerintah Desa Penadaran secara rutin setiap bulan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan perangkat desa. Program ini dilaksanakan melalui pembayaran iuran bulanan yang dikoordinasikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Penadaran Mimit Nia Satitik, S.E.

Rutinitas pembayaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam memastikan kesejahteraan aparatur. Dengan adanya jaminan sosial, Kepala Desa dan perangkat desa memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Program jaminan sosial ini diharapkan memberi rasa tenang kepada aparatur desa sehingga mereka dapat bekerja lebih fokus dalam melayani masyarakat. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan yang layak serta keberlanjutan ekonomi bagi aparatur desa beserta keluarganya.

Skema perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu perlindungan bagi aparatur jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, serta Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang diberikan kepada keluarga apabila Kepala Desa atau perangkat desa meninggal dunia. Dengan skema tersebut, jaminan sosial menjadi penopang penting dalam mendukung kesejahteraan aparatur.

Pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dialokasikan secara rutin melalui dana ADD-DAU. Pemerintah desa memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar perlindungan yang diterima aparatur tidak terputus.

Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, S.E., menegaskan bahwa penyediaan jaminan sosial merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah desa. “Dengan adanya jaminan sosial, Kepala Desa dan perangkat desa memiliki perlindungan yang layak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar menjalankan amanat regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi kesejahteraan aparatur desa. Dengan rutinitas pembayaran yang konsisten, Pemerintah Desa Penadaran menunjukkan keseriusan dalam memastikan aparatur tetap terlindungi dan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%