Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

SekilasInfo
Selamat datang di Website Resmi Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Berita & Artikel

Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Penadaran (11/09/2025) Pendopo Kantor Kecamatan Gubug menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penting yang mempertemukan berbagai unsur pemerintah desa dalam rangka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Sunarno, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Peserta yang hadir berasal dari lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Dari Desa Penadaran turut hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini menegaskan keseriusan desa dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara tepat.

Dalam paparannya, Sunarno menekankan dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan di desa. Beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain Peraturan Bupati Grobogan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, ia menguraikan prinsip-prinsip pengadaan di desa yang mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, serta pemberdayaan masyarakat dengan semangat gotong royong. Sunarno juga memaparkan langkah-langkah teknis mulai dari perencanaan, swakelola, pengadaan melalui penyedia, pembelian langsung, permintaan penawaran, hingga pelaporan dan serah terima barang. Tak kalah penting, ia menekankan perlunya bukti transaksi seperti kwitansi pembayaran, nota pembelian, serta hasil survei harga sebagai dasar akuntabilitas.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal praktis bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan secara tertib administrasi sekaligus menjaga integritas. Dengan pemahaman yang komprehensif, pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pembangunan yang lebih transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Korespondensi: Mas Bayan)

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Desa Penadaran

Gubug - Grobogan

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 623.686.587,00
Anggaran:Rp 1.377.669.000,00

Belanja

Realisasi:RP 438.597.320,00
Anggaran:Rp 1.399.328.912,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 21.659.912,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 4.000.000,00
Anggaran:Rp 8.000.000,00

Hasil Aset Desa

Realisasi:RP 36.600.000,00
Anggaran:Rp 36.600.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 373.456.000,00
Anggaran:Rp 373.456.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 24.953.000,00
Anggaran:Rp 125.416.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 184.624.884,00
Anggaran:Rp 431.197.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 400.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 52.703,00
Anggaran:Rp 3.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 328.900.320,00
Anggaran:Rp 708.813.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi:RP 65.970.000,00
Anggaran:Rp 601.269.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 9.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi:RP 29.327.000,00
Anggaran:Rp 34.327.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi:RP 14.400.000,00
Anggaran:Rp 45.719.912,00

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3315172001

Domain : desa-penadaran.id

Untuk Aktivasi Tema Carano
Silahkan Hubungi Pengembang