Artikel

Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

12 September 2025  Administrator  74 Kali Dibaca  PEMERINTAHAN

Penadaran (11/09/2025) Pendopo Kantor Kecamatan Gubug menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penting yang mempertemukan berbagai unsur pemerintah desa dalam rangka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Kabupaten Grobogan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Sunarno, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Peserta yang hadir berasal dari lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Dari Desa Penadaran turut hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini menegaskan keseriusan desa dalam memahami regulasi pengadaan barang dan jasa secara tepat.

Dalam paparannya, Sunarno menekankan dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan di desa. Beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain Peraturan Bupati Grobogan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, ia menguraikan prinsip-prinsip pengadaan di desa yang mencakup efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, serta pemberdayaan masyarakat dengan semangat gotong royong. Sunarno juga memaparkan langkah-langkah teknis mulai dari perencanaan, swakelola, pengadaan melalui penyedia, pembelian langsung, permintaan penawaran, hingga pelaporan dan serah terima barang. Tak kalah penting, ia menekankan perlunya bukti transaksi seperti kwitansi pembayaran, nota pembelian, serta hasil survei harga sebagai dasar akuntabilitas.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal praktis bagi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan secara tertib administrasi sekaligus menjaga integritas. Dengan pemahaman yang komprehensif, pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pembangunan yang lebih transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

(Korespondensi: Mas Bayan)

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN
Desa : Penadaran
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 671
    Kemarin : 346
    Total Pengunjung : 71,498
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.143
    Browser : Mozilla 5.0