Artikel

Setiap Tanggal Empat, Kepala Desa dan Perangkat Desa Penadaran Kenakan Pakaian Adat

05 Agustus 2025  Administrator  84 Kali Dibaca  PEMERINTAHAN

Desa Penadaran, Grobogan, Kepala desa dan perangkat desa di Desa Penadaran serta desa-desa lain di Kabupaten Grobogan diwajibkan mengenakan pakaian dinas khas daerah atau pakaian adat Kabupaten Grobogan setiap tanggal empat setiap bulannya. Kewajiban ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan tersebut tidak hanya mengatur soal kewajiban mengenakan pakaian adat, tetapi juga menjabarkan desain dan model pakaian adat yang harus dipakai oleh kepala desa dan perangkat desa, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan budaya serta kearifan lokal Kabupaten Grobogan melalui pakaian resmi yang dikenakan pada setiap kegiatan pemerintahan desa.

Bagi kepala desa dan perangkat desa laki-laki, desain pakaian adat yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup beberapa elemen khas yang merepresentasikan tradisi lokal. Mereka diwajibkan mengenakan ikat kepala berwarna hitam bercorak, pakaian tanpa kerah berwarna hitam polos, serta dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Celana yang digunakan bermodel komprang berwarna hitam polos, dan alas kaki berupa sandal dari bahan kulit. Keseluruhan pakaian ini menggambarkan pakaian petani Grobogan pada zaman dulu, yang merefleksikan kehidupan masyarakat agraris dan tradisi lokal yang kental.

Sementara itu, bagi kepala desa dan perangkat desa perempuan, desain pakaian adat yang ditentukan juga sarat dengan nilai budaya dan sejarah. Mereka menggunakan jilbab berwarna merah marun, pakaian model kartinian berbahan katun berwarna hitam polos yang dilengkapi dengan lencana Korpri, papan nama, dan tanda jabatan. Bawahan berupa kain jarik dengan motif corak bebas dan warna coklat serta sandal model selop berwarna hitam melengkapi busana resmi ini. Model pakaian ini menggambarkan keseharian perempuan Grobogan di masa lalu, menunjukkan sisi kelembutan dan kearifan lokal yang tertanam dalam budaya masyarakat setempat.

Pakaian dinas khas daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai seragam resmi dalam pemerintahan desa, tetapi juga sebagai simbol kebanggaan atas warisan budaya Grobogan yang terus dijaga kelestariannya. Dengan menggunakan pakaian adat ini secara rutin setiap tanggal empat, kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghargai dan melestarikan budaya lokal.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN
Desa : Penadaran
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 498
    Kemarin : 346
    Total Pengunjung : 71,325
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.143
    Browser : Mozilla 5.0