Jumat Legi, 10 Mei 2025 M atau bertepatan dengan 11 Dzulqaidah 1446 H warga masyarakat umat muslim di desa Penadaran melaksanakan rutinitas ibadah Jum’atan. Rutinitas ini di laksanakan di emam masjid yang berada di wilayah desa yaitu Masjid Baitul Ma’wa dusun Kedungkakap, Al Hidayah dusun Penadaran, Baituddin dusun Penadaran, Al Mutaqim dusun Penadaran, Al Mualimin dusun Tegalrejo, dan Baituttaubah dusun Sasak.
Ibadah Jum’atan atau sholat jumat merupakan sholat wajib yang menggantikan sholat Dzuhur bagi setiap Muslim lakiālaki yang telah baligh, berakal, dan mukim. Dilaksanakan berjamaah di masjid pada hari Jumat, ibadah ini diawali oleh dua khutbah yang menjadi salah satu rukun wajibnya. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga sarana pembinaan iman, pengingat taqwa dan wadah ukhuwah.