Penadaran (21/03/2026) – Pelaksanaan zakat fitrah 1447 H di Masjid Al Mu’alimin, Dukuh Tegal Rejo, Desa Penadaran, berlangsung lancar pada Jumat malam, 20 Maret 2026, bertepatan dengan malam 1 Syawal 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia zakat fitrah (amil) Masjid Al Mu’alimin dan diikuti oleh jamaah setempat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan hingga menjelang sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, panitia zakat fitrah Masjid Al Mu’alimin telah melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik di lingkungan sekitar. Salah satu panitia, Bapak Sawiji, menyampaikan bahwa total zakat fitrah yang terkumpul pada tahun ini mencapai Rp 13.692.000. Dana tersebut telah disalurkan kepada 78 penerima yang terdiri dari fakir, miskin dan sabilillah.
“Semoga zakat yang telah ditunaikan dapat membawa keberkahan bagi para muzakki dan memberikan manfaat bagi para penerima,” ujar beliau, disertai doa agar seluruh amal ibadah masyarakat diterima oleh Allah SWT.
Pelaksanaan zakat fitrah ini menjadi bagian dari tradisi tahunan yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Penadaran sebagai wujud kepedulian sosial dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Koresponden : Sawiji