Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

PEMERINTAHAN

Paparan Materi Pengelolaan Aset Desa: Memperkuat Pemahaman Regulasi dan Tanggung Jawab Aparatur

Penadaran (11/09/2025) Paparan materi mengenai Pengelolaan Aset Desa menjadi rangkaian selanjutnya setelah penyampaian materi tentang pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan di Pendopo Kantor Kecamatan Gubug, Kamis (11/09/2025).

Kegiatan diikuti oleh lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Peserta terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan/seksi, bendahara, admin, serta pencatat aset desa. Dari Desa Penadaran hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini memperlihatkan komitmen desa dalam mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

Materi disampaikan oleh Febri Mustikawati, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya, Febri menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terkait pengelolaan aset desa, di antaranya Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup No. 35 Tahun 2016.

Febri menjelaskan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes, maupun perolehan hak lainnya yang sah. Aset dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Ia juga menyinggung hadirnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperluas cakupan aset desa, meliputi aset fisik/infrastruktur, aset finansial, hingga aset sumber daya alam.

Lebih lanjut, materi menjelaskan jenis-jenis aset desa, kekayaan asli desa, peran Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa (PKPAD), wewenang sekretaris desa sebagai pembantu pengelola, hingga tugas kaur umum dan TU sebagai pengurus aset. Tahapan pengelolaan aset desa juga diuraikan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penilaian, penyertaan modal, hingga penatausahaan.

Melalui paparan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang prinsip-prinsip pengelolaan aset desa sehingga mampu menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan aset desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Korespondensi: Nur Hani)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

PEMERINTAHAN

Paparan Materi Pengelolaan Aset Desa: Memperkuat Pemahaman Regulasi dan Tanggung Jawab Aparatur

Penadaran (11/09/2025) Paparan materi mengenai Pengelolaan Aset Desa menjadi rangkaian selanjutnya setelah penyampaian materi tentang pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan di Pendopo Kantor Kecamatan Gubug, Kamis (11/09/2025).

Kegiatan diikuti oleh lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Peserta terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan/seksi, bendahara, admin, serta pencatat aset desa. Dari Desa Penadaran hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini memperlihatkan komitmen desa dalam mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

Materi disampaikan oleh Febri Mustikawati, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya, Febri menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terkait pengelolaan aset desa, di antaranya Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup No. 35 Tahun 2016.

Febri menjelaskan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes, maupun perolehan hak lainnya yang sah. Aset dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Ia juga menyinggung hadirnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperluas cakupan aset desa, meliputi aset fisik/infrastruktur, aset finansial, hingga aset sumber daya alam.

Lebih lanjut, materi menjelaskan jenis-jenis aset desa, kekayaan asli desa, peran Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa (PKPAD), wewenang sekretaris desa sebagai pembantu pengelola, hingga tugas kaur umum dan TU sebagai pengurus aset. Tahapan pengelolaan aset desa juga diuraikan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penilaian, penyertaan modal, hingga penatausahaan.

Melalui paparan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang prinsip-prinsip pengelolaan aset desa sehingga mampu menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan aset desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Korespondensi: Nur Hani)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%