Penadaran (11/09/2025) Paparan materi mengenai Pengelolaan Aset Desa menjadi rangkaian selanjutnya setelah penyampaian materi tentang pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan serta Aset Pemerintah Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan di Pendopo Kantor Kecamatan Gubug, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan diikuti oleh lima desa, yakni Penadaran, Ginggangtani, Glapan, Trisari, dan Ngroto. Peserta terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan/seksi, bendahara, admin, serta pencatat aset desa. Dari Desa Penadaran hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., Ketua BPD A. Ansori, Sekretaris Desa Ari Nugroho, S.S., Kaur Keuangan Jumino, S.P., Kaur TU dan Umum Nur Hani, Kaur Perencanaan Wiratmoko, serta Ketua TPK Sutadi. Kehadiran jajaran lengkap ini memperlihatkan komitmen desa dalam mendukung tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.
Materi disampaikan oleh Febri Mustikawati, S.E., dari Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan. Dalam pemaparannya, Febri menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terkait pengelolaan aset desa, di antaranya Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 68 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perbup No. 35 Tahun 2016.
Febri menjelaskan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes, maupun perolehan hak lainnya yang sah. Aset dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Ia juga menyinggung hadirnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperluas cakupan aset desa, meliputi aset fisik/infrastruktur, aset finansial, hingga aset sumber daya alam.
Lebih lanjut, materi menjelaskan jenis-jenis aset desa, kekayaan asli desa, peran Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa (PKPAD), wewenang sekretaris desa sebagai pembantu pengelola, hingga tugas kaur umum dan TU sebagai pengurus aset. Tahapan pengelolaan aset desa juga diuraikan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penilaian, penyertaan modal, hingga penatausahaan.
Melalui paparan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang prinsip-prinsip pengelolaan aset desa sehingga mampu menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan aset desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Korespondensi: Nur Hani)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...