Penadaran (28/02/2026) Pemerintah Desa Penadaran menggelar Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (27/02/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Penadaran dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan didampingi oleh tim dari kecamatan.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), kader Posyandu, TP-PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, bidan desa, perwakilan satuan pendidikan (SD, SMP, TK, dan PAUD), serta unsur pendamping dari kecamatan.
Musyawarah Desa Serah Terima merupakan forum resmi desa dalam rangka penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa kepada masyarakat, sekaligus sarana evaluasi bersama terhadap pelaksanaan pembangunan desa yang telah berjalan.
Lebih dari sekadar agenda administratif, musyawarah serah terima memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Forum ini menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk mengetahui secara langsung capaian program, penggunaan anggaran, serta hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Selain itu, musyawarah ini juga menjadi media kontrol sosial dan pembelajaran bersama, sehingga ke depan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa dapat semakin tepat sasaran, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa, serta sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua BPD. Selanjutnya disampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran, yang kemudian dibahas dalam sesi diskusi dan musyawarah.
Tim kecamatan turut memberikan sambutan serta pengarahan sebagai bentuk pembinaan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Acara ditutup dengan simbolis serah terima pekerjaan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), sebagai tanda telah selesainya pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi mendukung pembangunan Desa Penadaran yang semakin maju dan berdaya.
Korespondensi: Wiratmoko