Penadaran (07/04/2026) – Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, S.E., M.H., bersama Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Penadaran, Sutrisno, mengikuti sosialisasi perizinan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (07/04/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait proses perizinan sekaligus memastikan legalitas kelembagaan ekonomi di tingkat desa. Sosialisasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan koperasi desa.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan dapat segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hukum dalam pendirian koperasi. Legalitas yang kuat menjadi fondasi penting agar koperasi desa mampu berkembang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Pasca mengikuti sosialisasi, Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut.
“Segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan. Legalitas ini adalah kunci agar koperasi kita bisa mengakses berbagai program penguatan modal dan kerja sama strategis ke depannya,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Penadaran segera memiliki legalitas resmi dan mampu berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koresponden: J. Windhandini