Penadaran (10/04/2026) – Pemerintah Desa Penadaran bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat menyepakati waktu pelaksanaan tradisi tahunan Apitan atau Sedekah Bumi tahun 2026. Keputusan tersebut diambil melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di Balai Desa Penadaran pada Jumat pagi (10/04/2026).
Musyawarah yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Babinsa. Pertemuan ini menjadi penting mengingat adanya perubahan skema pendanaan untuk pelaksanaan tradisi tahun ini.
Ketua BPD Penadaran, A. Ansori, membuka acara yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, S.E., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat alokasi Dana Desa (DD) untuk pos pengembangan pariwisata yang biasanya mendukung kegiatan Sedekah Bumi.
“Untuk tahun ini, kegiatan Apitan mutlak menggunakan dana swadaya dari masyarakat. Tidak ada dana pengembangan pariwisata dari Dana Desa sebagaimana tahun sebelumnya. Namun, kami berharap semangat gotong royong warga tetap terjaga demi terlaksananya ritual adat kita,” ujar Sholehaturidlo.
Melalui diskusi, forum menyepakati beberapa ketentuan pelaksanaan, yaitu kegiatan akan dilaksanakan pada Kamis Legi, 14 Mei 2026, dengan iuran swadaya sebesar Rp 25.000 per Kepala Keluarga (KK), serta batas waktu pengumpulan ditetapkan paling lambat 7 Mei 2026. selain itu, Mengingat sumber dana yang bersifat mandiri, konsep acara tahun ini akan difokuskan pada prosesi inti pakem adat.
Dalam musyawarah tersebut juga ditetapkan Muh. Roji (Kasi Pelayanan Desa Penadaran) sebagai Ketua Panitia Apitan Tahun 2026. Ia dipercaya untuk mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan.
Pemerintah Desa Penadaran berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat. Tradisi Apitan sebagai wujud rasa syukur atas hasil bumi telah dilaksanakan secara turun-temurun, sekaligus menjadi sarana mempererat kebersamaan serta memanjatkan doa demi keselamatan dan kesejahteraan warga desa.
Koresponden : J.Windhandini