Artikel

Sosialisasi Perbup Grobogan Nomor 38 Tahun 2025: Pemerintah Desa Diminta Tidak Spekulatif dalam Penyusunan APBDes 2026

23 Oktober 2025  Administrator  112 Kali Dibaca  PEMERINTAHAN

Penadaran (22/10/2025) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Master, Jalan Gajah Mada Nomor 10, Purwodadi ini dihadiri oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan beserta jajaran, Camat se-Kabupaten Grobogan, Inspektorat, para kepala desa, serta narasumber dari lingkungan Dispermasdes.

Dari Desa Penadaran, hadir Kepala Desa Penadaran Sholehaturidlo, S.E., M.H. yang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, S.H., menegaskan agar pemerintah desa tidak berspekulasi dalam menyusun APBDes 2026. Hal ini menanggapi adanya wacana penggunaan dana desa sebesar 30 persen untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, yang hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia mengimbau seluruh kepala desa agar menunggu regulasi resmi sebelum melakukan penyesuaian anggaran.

Sementara itu, A. Rifqi Samsul Huda, S.ST.P., M.M., selaku narasumber pertama, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana desa. Ia menjelaskan bahwa aset milik daerah tidak boleh dibiayai menggunakan dana desa, termasuk pembangunan atau perbaikan jalan yang berstatus milik pemerintah daerah. Rifqi juga meminta para camat untuk menegur kepala desa yang terlambat atau tidak disiplin dalam penyusunan maupun perubahan APBDes.

Narasumber kedua, Nunik Juwartanti, S.ST.P., M.H., memaparkan ruang lingkup Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2024, yang mencakup standar biaya umum, belanja makan-minum, perjalanan dinas, hingga honorarium. Adapun Muhammad Labib Kusuma Budi, S.E., sebagai narasumber ketiga, menjelaskan aspek teknis penggunaan Aplikasi SISKEUDES berdasarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2019. Ia juga menyampaikan adanya penambahan kode kegiatan baru seperti program AIDS, TBC, dan Malaria (ATM), serta Lampu Penerang Jalan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dispermasdes Grobogan berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami pedoman penyusunan APBDes 2026 secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara diakhiri dengan sesi ramah tamah antara peserta dan panitia pelaksana.

(Korespondensi: Sholehaturidlo)

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN
Desa : Penadaran
Kecamatan : Gubug
Kabupaten : Grobogan
Kodepos : 58164
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 319
    Kemarin : 376
    Total Pengunjung : 89,712
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.209
    Browser : Mozilla 5.0