Penadaran (27/02/2026) – Pemerintah Desa Penadaran melalui kepala desa dan sekretaris desa mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Gubug. Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Rapat tersebut dilaksanakan setelah kegiatan Sosialisasi Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan pada hari yang sama, sehingga seluruh agenda berjalan secara terpadu dalam satu rangkaian kegiatan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kecamatan Gubug dan diikuti oleh seluruh kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Gubug. Dari Desa Penadaran hadir Kepala Desa Sholehaturidlo, S.E., M.H., bersama Sekretaris Desa Ary Nugroho, S.S. Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga membawa dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari persiapan administrasi penyaluran.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam forum tersebut dijelaskan pentingnya pemerintah desa memahami secara menyeluruh substansi kedua regulasi dimaksud, terutama terkait arah kebijakan, prioritas program, mekanisme penyaluran, serta ketentuan administrasi dan pelaporan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi kunci agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa selaras dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Selain itu, peserta diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran, ketepatan waktu pengajuan, serta konsistensi antara dokumen perencanaan desa dengan fokus penggunaan dana sebagaimana diatur dalam regulasi. Hal tersebut penting guna menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses penyaluran tahap pertama.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh desa di wilayah Kecamatan Gubug dapat mempersiapkan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korespondensi: Ary Nugroho