Penadaran (04/03/2026) – Pemerintah Desa Penadaran merespons dan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 900.1.13.1/12/SETDA Tahun 2026 tentang “Peran PBB Sentral” Pembayaran PBB-P2 Serentak Secara Digital. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendorong optimalisasi pembayaran pajak melalui sistem non-tunai yang lebih praktis dan modern.
Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, S.E, menyampaikan bahwa Desa Penadaran siap melaksanakan kebijakan tersebut sesuai arahan yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran melalui sistem SIPADA sebenarnya telah diterapkan oleh desa pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga desa telah memiliki pengalaman dalam menyesuaikan mekanisme pembayaran berbasis elektronik.
Secara umum, mekanisme pembayaran PBB-P2 di Desa Penadaran tetap menggunakan sistem kolektif dengan melibatkan Kepala Dusun sebagai petugas pemungut di masing-masing wilayah. Selanjutnya, hasil pemungutan dikumpulkan di kantor desa untuk diproses pembayarannya secara digital melalui laman resmi SIPADA (Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah).
Saat ini, distribusi SPPT-P2 masih dalam tahap rekapitulasi per dusun sebelum disampaikan kepada wajib pajak. Pemerintah desa memastikan proses pendataan berjalan tertib guna menghindari kekeliruan dalam penyampaian maupun pembayaran.
Berdasarkan catatan pemerintah desa, tidak terdapat kenaikan signifikan pada total nominal pajak tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Tahun 2025, jumlah SPPT di Desa Penadaran tercatat sebanyak 2.049 lembar dengan nominal ketetapan sebesar Rp 61.574.574. Sementara pada Tahun 2026 jumlah SPPT tetap sebanyak 2.049 lembar dengan total nominal Rp 61.532.201.
Pemerintah Desa Penadaran mengajak seluruh masyarakat untuk semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. Kepatuhan membayar pajak bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, tetapi juga wujud nyata partisipasi dalam mendukung pembangunan desa dan daerah. Melalui pembayaran yang tertib dan tepat waktu, diharapkan penerimaan pajak dapat optimal sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Korespondensi : Mimit Nia Satiti,S.E.