Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (06/04/2026) – Warga Desa Penadaran kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Purwodadi hanya untuk mengaktifkan atau mengecek status BPJS Kesehatan. Pemerintah Desa (Pemdes) Penadaran menghadirkan layanan fasilitasi pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat.
Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, S.E., menjelaskan bahwa pemerintah desa selama ini telah membantu berbagai kebutuhan warga, mulai dari aktivasi aplikasi, registrasi, hingga pengecekan data kepesertaan. Jika ditemukan status BPJS yang tidak aktif, warga akan dipandu untuk mengaktifkannya kembali, baik secara mandiri maupun melalui skema bantuan pemerintah.
Dalam penjelasannya, Mimit juga merinci sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan warga sesuai dengan jenis kepesertaan. Untuk aktivasi BPJS Mandiri, warga diminta membawa Kartu Keluarga (KK) asli, KTP, buku rekening, HP Android, serta memastikan tersedia pulsa minimal Rp 5.000 untuk kebutuhan notifikasi sistem. Sementara itu, untuk aktivasi PBI (Penerima Bantuan Iuran/Pemerintah), warga harus memenuhi tiga syarat, yaitu tergolong warga kurang mampu, menderita penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1–5.
Salah seorang warga mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini karena lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
“Sangat senang, sekarang tidak harus ke Purwodadi. Bahkan kalau ada keperluan mendesak, kami bisa langsung menghubungi Mbak Mimit atau Mas Roji lewat WhatsApp,” ujarnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Pemdes Penadaran juga membuka layanan konsultasi melalui pesan singkat. Warga dapat menghubungi Mimit Nia Satitik, S.E. (Kasi Pemerintahan) di nomor 0856-4124-4116 atau Mas Roji (Kasi Pelayanan) di nomor 0898-9994-988.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh warga Desa Penadaran dapat memperoleh jaminan kesehatan secara lebih mudah, cepat, dan tanpa terkendala proses administrasi yang rumit.
Koresponden: Mimit NS
18 September 2025
3.011 Kali
19 Agustus 2025
1.813 Kali
22 Agustus 2025
1.247 Kali
07 Agustus 2025
940 Kali
26 Oktober 2025
829 Kali
18 Juli 2025
585 Kali
07 Mei 2025
502 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...