Penadaran (22/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik bagi masyarakat. Salah satu layanan yang rutin berjalan di kantor desa adalah pembuatan akta kelahiran. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan selalu siap melayani warga yang membutuhkan dokumen penting tersebut.
Mimit Nia Satitik, S.E., selaku Kasi Pemerintahan sekaligus Petugas Registrasi Desa (PRD), menjelaskan bahwa pembuatan akta kelahiran merupakan layanan rutin setiap kali ada pengajuan dari warga. Prosesnya dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya alias gratis.
“Akta kelahiran bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga bukti sah identitas, kewarganegaraan, dan status perdata seseorang. Dokumen ini penting sebagai syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pernikahan dan pekerjaan,” ungkapnya.
Warga cukup menyerahkan berkas persyaratan ke kantor desa. Setelah diverifikasi, PRD segera memproses dokumen tersebut. Rata-rata waktu penyelesaian berkisar 1 hingga 7 hari kerja, bergantung pada kelengkapan berkas. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, akta kelahiran bisa selesai hanya dalam 1–2 hari.
Tri Rahayu, salah satu warga, menyampaikan apresiasinya. “Pelayanan bagus, ramah, cepat, dan gratis,” ujarnya. Respon positif ini mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan layanan administrasi yang ramah dan efisien.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan adanya fasilitas tambahan, seperti minuman atau permen ringan bagi warga yang sedang menunggu antrean. Usulan tersebut diterima sebagai bentuk perhatian terhadap kenyamanan masyarakat selama proses pelayanan.
Dengan adanya rutinitas layanan pembuatan akta kelahiran ini, Pemerintah Desa Penadaran berharap setiap anak memiliki dokumen identitas hukum yang sah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerentanan terhadap eksploitasi, memperkuat perlindungan hukum, serta menjamin hak-hak dasar warga untuk masa depan yang lebih baik. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)
Susanto
16 September 2025 10:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...