Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Penadaran, Kec. Gubug, Kab. Grobogan

Info

KEPENDUDUKAN

Rutinitas Layanan Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Penadaran, Warga Apresiasi Pelayanan Cepat dan Gratis

Penadaran (22/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik bagi masyarakat. Salah satu layanan yang rutin berjalan di kantor desa adalah pembuatan akta kelahiran. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan selalu siap melayani warga yang membutuhkan dokumen penting tersebut.

Mimit Nia Satitik, S.E., selaku Kasi Pemerintahan sekaligus Petugas Registrasi Desa (PRD), menjelaskan bahwa pembuatan akta kelahiran merupakan layanan rutin setiap kali ada pengajuan dari warga. Prosesnya dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya alias gratis.

“Akta kelahiran bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga bukti sah identitas, kewarganegaraan, dan status perdata seseorang. Dokumen ini penting sebagai syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pernikahan dan pekerjaan,” ungkapnya.

Warga cukup menyerahkan berkas persyaratan ke kantor desa. Setelah diverifikasi, PRD segera memproses dokumen tersebut. Rata-rata waktu penyelesaian berkisar 1 hingga 7 hari kerja, bergantung pada kelengkapan berkas. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, akta kelahiran bisa selesai hanya dalam 1–2 hari.

Tri Rahayu, salah satu warga, menyampaikan apresiasinya. “Pelayanan bagus, ramah, cepat, dan gratis,” ujarnya. Respon positif ini mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan layanan administrasi yang ramah dan efisien.

Selain itu, masyarakat juga mengusulkan adanya fasilitas tambahan, seperti minuman atau permen ringan bagi warga yang sedang menunggu antrean. Usulan tersebut diterima sebagai bentuk perhatian terhadap kenyamanan masyarakat selama proses pelayanan.

Dengan adanya rutinitas layanan pembuatan akta kelahiran ini, Pemerintah Desa Penadaran berharap setiap anak memiliki dokumen identitas hukum yang sah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerentanan terhadap eksploitasi, memperkuat perlindungan hukum, serta menjamin hak-hak dasar warga untuk masa depan yang lebih baik. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Penadaran

Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN

Masuk

Statistik Penduduk

Populasi Penduduk
Desa Penadaran, Kecamatan Gubug - Kabupaten Grobogan

LAKI-LAKI : 2434 Orang

PEREMPUAN : 2390 Orang

BELUM MENGISI : 0 Orang

TOTAL : 4824 Orang

2434

LAKI-LAKI

2390

PEREMPUAN

Peta Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.127785056651922
Longitude:110.68541049957277
Alamat:DUSUN TEGALREJO RT 003 RW 003 DESA PENADARAN, Desa Penadaran, Gubug - Grobogan

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Website Resmi
Pemerintah Desa Penadaran
Kabupaten Grobogan

Desa Penadaran

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

KEPENDUDUKAN

Rutinitas Layanan Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Penadaran, Warga Apresiasi Pelayanan Cepat dan Gratis

Penadaran (22/09/2025) Pemerintah Desa Penadaran terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik bagi masyarakat. Salah satu layanan yang rutin berjalan di kantor desa adalah pembuatan akta kelahiran. Layanan ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan selalu siap melayani warga yang membutuhkan dokumen penting tersebut.

Mimit Nia Satitik, S.E., selaku Kasi Pemerintahan sekaligus Petugas Registrasi Desa (PRD), menjelaskan bahwa pembuatan akta kelahiran merupakan layanan rutin setiap kali ada pengajuan dari warga. Prosesnya dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya alias gratis.

“Akta kelahiran bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga bukti sah identitas, kewarganegaraan, dan status perdata seseorang. Dokumen ini penting sebagai syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pernikahan dan pekerjaan,” ungkapnya.

Warga cukup menyerahkan berkas persyaratan ke kantor desa. Setelah diverifikasi, PRD segera memproses dokumen tersebut. Rata-rata waktu penyelesaian berkisar 1 hingga 7 hari kerja, bergantung pada kelengkapan berkas. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala, akta kelahiran bisa selesai hanya dalam 1–2 hari.

Tri Rahayu, salah satu warga, menyampaikan apresiasinya. “Pelayanan bagus, ramah, cepat, dan gratis,” ujarnya. Respon positif ini mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan layanan administrasi yang ramah dan efisien.

Selain itu, masyarakat juga mengusulkan adanya fasilitas tambahan, seperti minuman atau permen ringan bagi warga yang sedang menunggu antrean. Usulan tersebut diterima sebagai bentuk perhatian terhadap kenyamanan masyarakat selama proses pelayanan.

Dengan adanya rutinitas layanan pembuatan akta kelahiran ini, Pemerintah Desa Penadaran berharap setiap anak memiliki dokumen identitas hukum yang sah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerentanan terhadap eksploitasi, memperkuat perlindungan hukum, serta menjamin hak-hak dasar warga untuk masa depan yang lebih baik. (Korespondensi: Mimit Nia Satitik)

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.902.188.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.915.249.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 13.061.429,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 8.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 36.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.075.114.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 88.668.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 540.806.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 3.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 741.895.436,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 998.027.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 70.730.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 42.100.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 62.496.993,00
Realisasi:RP 0,00

0%