Penadaran (21/03/2026) – Pelaksanaan zakat fitrah 1447 H di Masjid Al Hidayah Desa Penadaran berlangsung tertib dan lancar pada Jumat malam, 20 Maret 2026, bertepatan dengan malam 1 Syawal 1447 H. Kegiatan yang dimulai ba’da Magrib ini diselenggarakan oleh panitia zakat fitrah (amil) Masjid Al Hidayah dan diikuti jamaah masjid.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya.
Salah satu panitia, Bapak Wardoyo, menyampaikan bahwa total zakat fitrah yang berhasil dihimpun tahun ini mencapai Rp 11.090.000. Seluruh zakat tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir, miskin, dan sabilillah, sesuai dengan ketentuan syariat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan doa sekaligus harapan agar zakat fitrah ini dapat memberikan manfaat, baik bagi penerima (mustahik) maupun pemberi (muzakki). Bagi muzakki, zakat menjadi sarana membersihkan harta dan menyempurnakan ibadah puasa, sementara bagi mustahik, zakat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan keadilan sosial di tengah masyarakat Desa Penadaran semakin kuat.
Koresponden: Masruri