Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Penadaran (12/03/2026) – Pemerintah Desa Penadaran melaksanakan rutinitas bulanan berupa pembayaran penghasilan tetap (siltap), tunjangan, honorarium, serta iuran BPJS bagi Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pegawai desa. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban rutin pemerintah desa dalam memenuhi hak-hak aparatur desa setiap bulan.
Pencairan siltap dan berbagai tunjangan tersebut meliputi penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa, tunjangan bagi Kepala Desa, perangkat desa, serta BPD. Selain itu, pemerintah desa juga menyalurkan honorarium bagi pegawai desa serta membayarkan iuran BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial bagi aparatur desa.
Dalam pelaksanaannya, sistem pembayaran dilakukan secara non tunai. Metode ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa. Proses administrasi dan pencairan dana dilakukan melalui dua aplikasi keuangan desa, yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan DIGI-Desa yang mendukung proses transaksi secara digital.
Kaur Keuangan Desa Penadaran, Jumino, S.P., menjelaskan bahwa penggunaan sistem non tunai memudahkan proses pencatatan sekaligus pengawasan keuangan desa. Dengan sistem tersebut, seluruh transaksi dapat tercatat secara lebih tertib dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Sementara itu, Kepala Desa Penadaran, Sholehaturidlo, menyampaikan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai merupakan langkah positif dalam meningkatkan tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan transparan. Menurutnya, sistem digital memberikan kemudahan dalam proses administrasi sekaligus mempercepat penyaluran hak aparatur desa.
Meski demikian, ia berharap agar aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa dapat terus dikembangkan agar lebih sederhana dan mudah digunakan oleh perangkat desa. Dengan sistem yang lebih praktis, diharapkan proses pelayanan administrasi keuangan desa dapat berjalan semakin efektif dan efisien.
Melalui pelaksanaan pencairan rutin ini, Pemerintah Desa Penadaran berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi serta memastikan seluruh hak aparatur desa dapat terpenuhi secara tepat waktu.
Koresponden: Mimit Nia Satitik, S.E.
18 September 2025
3.128 Kali
19 Agustus 2025
1.864 Kali
22 Agustus 2025
1.287 Kali
07 Agustus 2025
997 Kali
26 Oktober 2025
864 Kali
18 Juli 2025
604 Kali
09 September 2025
539 Kali
Gubug - Grobogan
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL


Susanto
16 September 2025 14:58:31
Masaallah luar biasa tak sawang sawang kok ada ustd UJ ya apa masih krabat nya atau ponakan nya UJ...