Penadaran (06/04/2026) – Senin sore (06/04/2026), bertempat di Balai Desa Penadaran, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Penadaran menggelar sosialisasi “Gerakan Program Wajib Belajar 13 Tahun” sebagai upaya penguatan sektor pendidikan di tingkat desa.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh para peserta yang terdiri dari kader TP PKK dan kader Posyandu se-Desa Penadaran. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat langkah bersama dalam mendukung kebijakan pendidikan nasional.
Dalam sambutannya, perwakilan TP PKK Desa Penadaran menegaskan bahwa keberhasilan program Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat, khususnya orang tua.
Materi utama disampaikan oleh Dina Amalina, S.Pd., yang menjelaskan bahwa program Wajib Belajar 13 Tahun kini mencakup satu tahun pendidikan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang SMA/SMK. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjaga motivasi anak agar dapat menempuh pendidikan hingga tuntas.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Jatmini, S.Pd., yang mengulas persoalan krusial di lapangan, yakni fenomena putus sekolah. Dalam paparannya, ia menyoroti beberapa aspek penting, antara lain faktor penyebab anak berhenti sekolah, strategi pencegahan melalui deteksi dini terhadap anak berisiko, serta peran kader TP PKK sebagai penghubung informasi sekaligus pendamping bagi keluarga.
Memasuki sesi diskusi dan tanya jawab,terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan, yaitu optimalisasi penyaluran bantuan pendidikan seperti KIP dan beasiswa daerah agar tepat sasaran, pendekatan persuasif kepada orang tua dan anak yang putus sekolah agar bersedia kembali melanjutkan pendidikan, serta inisiasi kegiatan edukatif di lingkungan desa sebagai pendukung pembelajaran formal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kader mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal keberlangsungan pendidikan generasi muda di Desa Penadaran, sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.
Koresponden: Jatmini, S.Pd.