Penadaran (01/04/2026) – Forum Pengelola Keuangan Desa (FPKD) se-Kecamatan Gubug menggelar pertemuan rutin yang dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bihalal pada Rabu (01/04/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Tambakan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengurus forum, para kepala desa, sekretaris desa, serta kaur keuangan desa se-Kecamatan Gubug. Hadir pula Camat Gubug, Bambang Supriyadi, S.Sos., beserta tim kecamatan. Dari Desa Penadaran, turut hadir Kepala Desa Sholehatun Ridlo, S.E., M.H., Sekretaris Desa Ary Nugroho, S.S., serta Kaur Keuangan Jumino, S.P.
Dalam kegiatan ini, Camat Gubug Bambang Supriyadi, S.Sos., menyampaikan materi pengarahan sekaligus pembinaan kepada seluruh peserta. Ia mengawali sambutannya dengan menyampaikan salam serta apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh tim kecamatan dapat hadir seperti biasa karena adanya sejumlah agenda yang berjalan bersamaan, seperti Musrenbang Kabupaten, pendampingan proses lelang, serta program kecamatan berdaya.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kecamatan, kami mengucapkan selamat Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Camat Gubug menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur desa, khususnya kepala desa, sekretaris desa, dan kaur keuangan, dalam aspek administrasi dan tata kelola keuangan desa. Ia mengingatkan agar seluruh pihak dapat bekerja secara sinergis dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Komitmen yang kuat, kepedulian terhadap warga, serta sikap sabar dan ikhlas harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan pemerintahan desa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun beberapa desa telah melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST), masih terdapat kewajiban penyempurnaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang harus segera dilengkapi, terutama sebagai persiapan laporan akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa.
Selain itu, desa-desa yang telah menyelesaikan MDST dan melengkapi LPJ diminta untuk segera mengajukan persyaratan pencairan dana desa. Camat juga berharap seluruh kegiatan yang bersumber dari dana desa tahun 2026 dapat direalisasikan dan diselesaikan paling lambat bulan Agustus.
Dalam arahannya, Camat Gubug turut menyinggung beberapa hal teknis lainnya, di antaranya pembaruan aplikasi Espdepkel bagi desa yang belum melakukan pembaruan, penyelesaian LPJ Bantuan Provinsi (Banprov), serta pengisian kuesioner desa layak anak yang saat ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten.
Ia juga mengingatkan agar desa segera memenuhi berbagai kewajiban administrasi, seperti penyusunan LPPD, ILPPD, LKPPD, serta Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025, termasuk laporan dokumen pelaksanaan lelang tanah kas desa yang ditargetkan selesai paling lambat 10 April.
Selain itu, pencatatan tanah negara (gege) juga diminta untuk segera diinput melalui sistem yang telah disediakan.
Mengingat tahun 2026 merupakan tahun politik, Camat Gubug turut mengimbau agar seluruh perangkat desa dapat menjaga sikap dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Terus tingkatkan kinerja yang lebih baik,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar pengelola keuangan desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Gubug.
Koresponden: J. Windhandini