Penadaran (16/03/2026) – Hingga Senin (16/03/2026), capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Penadaran tercatat sebesar 13 persen dari total target pajak tahun 2026.
Laporan capaian tersebut disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa yang juga bertugas sebagai bendahara pemungutan PBB-P2. Dalam keterangannya, Kasi Pemerintahan Desa Penadaran, Mimit Nia Satitik, menyampaikan bahwa hingga saat ini total pembayaran PBB-P2 yang telah masuk mencapai Rp 8.000.000. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 13 persen dari total pagu pajak Desa Penadaran yang mencapai Rp 61.561.928 pada tahun 2026.
Setelah warga melakukan pembayaran, pemerintah desa selanjutnya akan memproses pembuatan billing atau kode pembayaran yang kemudian dibayarkan secara kolektif melalui Bank Jateng.
Selain menyampaikan perkembangan pembayaran PBB-P2, Kasi Pemerintahan Desa juga memberikan penjelasan terkait kemudahan akses data pembayaran pajak. Warga yang ingin mengetahui status pembayaran pajaknya, bahkan hingga lima tahun ke belakang, dapat memanfaatkan fitur pemindaian barcode yang tercantum pada lembar SPPT-P2 masing-masing.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa saat ini tercatat terdapat 12 SPPT yang sedang dalam proses perbaikan data. Beberapa kendala yang ditemukan di lapangan antara lain perbedaan penulisan nama, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), perbedaan alamat, adanya SPPT ganda, serta kebutuhan penggabungan maupun pemisahan objek pajak.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Penadaran berharap proses pemungutan PBB-P2 tahun 2026 dapat terus meningkat sehingga target pembayaran pajak desa dapat tercapai sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, pembaruan data yang dilakukan juga diharapkan dapat memastikan administrasi pertanahan masyarakat tetap akurat dan tertib.
Koresponden : Mimit Nia Satitik,S.E