Penadaran (26/02/2026) – Inovasi SPJ TERTIB digagas setelah mengidentifikasi sejumlah tantangan krusial dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, penyusunan SPJ di tingkat desa masih menghadapi berbagai kendala mendasar. Arsip fisik yang masih dominan membuat dokumen rentan hilang, rusak, atau sulit ditemukan saat dibutuhkan. Data yang belum terintegrasi menyebabkan dokumentasi terpisah-pisah, sementara proses penyusunan manual yang kerap terlambat menjadikan verifikasi kurang efisien.
Kondisi tersebut berdampak pada administrasi yang kurang tertib, transparansi yang terbatas, hingga meningkatnya risiko temuan audit. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem berbasis digital yang mampu menjawab tantangan tersebut secara praktis dan terukur.
SPJ TERTIB memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan efisiensi waktu dalam penyusunan SPJ sekaligus menciptakan arsip digital yang rapi, aman, dan mudah ditelusuri. Selain itu, inovasi ini juga diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa serta mempercepat proses verifikasi dan audit oleh pihak terkait.
Melalui penerapan SPJ TERTIB, pemerintah desa memperoleh kemudahan dalam pengelolaan administrasi, penurunan risiko kehilangan dokumen, serta peningkatan profesionalisme dan ketertiban administrasi. Bagi aparatur pengawas, proses verifikasi dan audit dapat dilakukan lebih cepat dengan penelusuran data yang lebih sistematis dan akurat.
Mekanisme SPJ TERTIB dirancang sederhana dan mudah diadopsi. Dokumen SPJ yang telah disusun dipindai (scan) ke komputer, kemudian diunggah ke Google Drive sebagai arsip digital terintegrasi. Selanjutnya, dokumen dapat dibagikan melalui tautan untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, verifikasi, maupun kebutuhan administratif lainnya. Pendekatan ini tidak memerlukan teknologi yang kompleks, sehingga ramah terhadap keterbatasan sumber daya desa.
Inovasi ini memiliki potensi untuk terus dikembangkan dan penerapan yang lebih luas. Bagi pemerintah desa, SPJ TERTIB dapat menjadi sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang terstandar. Dalam konteks monitoring dan evaluasi, sistem ini memudahkan proses verifikasi oleh kecamatan maupun inspektorat. Dari sisi transparansi publik, SPJ TERTIB juga dapat menjadi dasar integrasi dengan sistem publikasi informasi desa. Lebih jauh, model ini siap direplikasi oleh desa lain dengan penyesuaian minimal.
Dengan karakteristik yang sederhana, efisien, dan memanfaatkan teknologi yang telah tersedia, SPJ TERTIB diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap era digital.
Korespondensi: J. Windhandini