Penadaran, 5 Agustus 2025 – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Penadaran menyajikan infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat. Penyajian ini merupakan bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Penyampaian informasi keuangan desa melalui infografis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Kedua regulasi tersebut mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan APBDesa secara terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Infografis APBDesa Perubahan Tahun 2025 Desa Penadaran memuat informasi rinci mengenai perubahan sumber pendapatan, alokasi belanja, serta prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hingga akhir tahun anggaran. Sekretaris Desa Penadaran, Ary Nugroho, S.S, menyampaikan bahwa perubahan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025. Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan atas dasar kebijakan pemerintah terkait efisiensi dan prioritas pembangunan.
Dari sisi pendapatan, perubahan terjadi pada komponen Pendapatan Transfer, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang semula Rp 540.806.000,- mengalami pengurangan Rp 9.194.000,- menjadi Rp 531.612.000,-
Pada sisi belanja terjadi beberapa penyesuaian antara lain:
Pada pembiayaan desa, penerimaan pembiayaan tetap Rp 13.061.429,- sedangkan pengeluaran pembiayaan bertambah dari nol menjadi Rp 215.600.000,-.
Infografis ini telah dipasang di titik strategis desa serta dibagikan melalui media digital. Pemerintah Desa berharap masyarakat dapat memahami arah kebijakan anggaran desa serta turut aktif mengawal pelaksanaan kegiatan.
“Transparansi adalah bagian penting dari pembangunan berkelanjutan. Dengan infografis ini, kami ingin memastikan seluruh warga memahami bagaimana keuangan desa dikelola,” ujar Ary Nugroho.